Sedang Asyik Berduaan dengan Pacar di Kebun, Pria Ini hanya Bisa Pasrah Saat Pasangannya Dirudapaksa Pria Tak Dikenal yang Menghampiri dan Mengancamnya

Minggu, 13 Juni 2021 | 13:07
Tribun Medan

Muhammad Nur alias Makmur

Suar.ID - Seorang pria hanya bisa pasrah saat pacarnya dirudapaksa orang asing di depan matanya.

Yogi Pramudian (22), saat itu sedang berpacaran di kebun sawit yang berlokasi di Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak pada Kamis (20/5/2021).

Awalnya Yogi sedang asyik memadu kasih bersama pacarnya, SA.

Namun tiba-tiba orang asing datang menghampirinya.

Baca Juga: Tak Bisa Melawan karena Stroke, Begini Kronologi Nenek 71 Tahun Tak Berdaya Dirudapaksa Pria Paruh Baya"Pelaku datang memergoki dan menakut-nakuti pasangan yang lagi pacaran itu, sambil bawa kayu," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus.

Belakangan, diketahui bahwa orang asing itu adalah seorang residivis yang bernama Muhammad Nur alias Makmur.

Baca Juga: Mengerikan! Kuli bangunan Ini Masuk Rumah Orang dengan BH sebagai Penutup Wajahnya, Ingin Merampok dan Merudapaksa Pembantu Muda

Makmur yang menakut-nakuti pasangan tersebut akhirnya melakukan rudapaksa terhada SA.Setelah merudapaksa SA, Makmur membawanya meninggalkan lokasi.Di perjalanan, motor milik Yogi, yang dibawa Makmur untuk membonceng SA, mendadak mogok.Saat itu Makmur meminta HP milik SA, kemudian digadai untuk membeli bensin.SA kemudian ditinggal pelaku di jembatan layang depan Mako Brigif Amplas.Pascakejadian, korban pun melapor ke Polresta Deliserdang.Berkat kerja keras polisi, Makmur ditangkap di rumahnya pada Rabu (9/6/2021) lalu.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala! Usai Sekap, Rudapaksa, Hingga Jual Siswi SMP, Kini Anak Anggota DPRD ini Niat Nikahi Korban Bukan Karena CInta Tapi Gegara Agar Mendapat Keringanan Hukum, Kuasa Hukum Korban: Apa Ada Orangtua yang Mau Anaknya Digituin

Firdaus mengungkapkan, tersangka Makmur ini sudah bolak-balik masuk keluar penjara.Tercatat, tersangka Makmur sudah tiga kali dibui.Akibat perbuatan tersangka, lanjut Firdaus, Makmur dijerat Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Tribun Medan