Suar.ID -Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Betty Elista menerima uang Rp66 juta dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Di sisi lain, Edhy Prabowo sendiri mengaku nggak mengenal pedangdut yang pernah pentas di acara kementeriannya itu.
"Saya akan bacakan BAP saudara Betty Elista di sini disebutkan bahwa 'Saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp 66 juta selama kurun waktu 2020," kata Jaksa KPK dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/6) kemarin.
Betty Elista sendiri dikabarkan mangkir dari panggilan KPK, yang seharusnya hadir sebagai saksi.
Saat ini, korupsi kasus suap jual beli benih lobster telah menetapkan enam tersangka: Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Seperti disinggung di awal, Edhy Prabowo mengaku tak mengenal Betty Elista.
"Siapa? Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal," ucap Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Siapa sebenarnya Betty Elista?
Betty Elista adalah pedangdut berusia 24 tahun, dia kelahiran 2 Agustus 1996, berasal dari Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Dia menyelesaikan pendidikan dari Stikes Khadijah Palembang pada 2018.
Ia dikenal sebagai seorang penyanyi dangdut.
KPK tak hanya melakukan pemeriksaan kepada Betty Elista, tapi juga menyita rekening korannya.
Ali Fikri mengatakan, ada dugaan aliran sejumlah uang dari Edhy Prabowo ke rekening tersebut.
"Penyidik KPK kembali memeriksa saksi Betty Elista. Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali dikutip dari Antara, Kamis (18/3).
Sebelumnya, KPK memeriksa Betty pada Rabu (17/3/2021).
Penyidik menelisik soal aliran uang dari Edhy kepada Betty.
Uang tersebut diberikan melalui perantaraan Amiril Mukminin yang ketika itu menjadi sekretaris pribadi Edhy.
Dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni, Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri dan Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440,00 kepada Edhy Prabowo.
Seharusnya Jadi Saksi, Betty Ellista Tak Hadiri Sidang Pedangdut Betty Elista tidak menghadiri persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur atas terdakwa Edhy Prabowo.
"Kita sudah panggil tapi yang bersangkutan eggak datang, alasannya sampai sekarang kita nggak tahu kenapa karena nggak ada konfirmasi dari yang bersangkutan," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Padahal, Abidin mengatakan keterangan Betty cukup penting. Pasalnya, jaksa akan mendalami dan membuktikan tentang aliaran dana.
"Cuma aliran uang saja dari terdakwa ke dia apakah ada dia menerima juga, itu yang kita buktikan," kata Zainal.
Meski Betty tak hadir, lanjut Zainal, proses persidangan tak akan terganggu.
"Tadi sudah ada keputusan hakim agar BAP nya keterangannya dibacakan saja poin-poinnya," tandas dia.