Intisari-Online - Hanya karena tak diberi uang lima ribu rupiah, seorang pemuda di Palembang ancam bunuh neneknya sendiri.
Aksinya cucu mengancam sang nenek viral di media sosial, hingga polisi pun turun tangan.
Melansir Tribun Sumsel(19/5/2021), sebuah video viral di sosial media menunjukkan rekaman seorang nenek berteriak menangis histeris saat berjalan dibopong oleh beberapa orang.
Menurut keterangan yang beredar, nenek tersebut nyaris jadi korban pembunuhan oleh cucunya sendiri.
"Kejamnyo duet, katek duet nak dibunuh (kejamnya uang, tidak ada uang mau dibunuh)," teriak nenek itu seraya menangis histeris dalam rekaman yang viral sejak sejak Rabu (6/5/2021).
Tetangga yang mendengar teriakan sang nenek lantas bertanya pada perekam video tentang apa yang terjadi.
Perekam video kemudian menjawab bahwa cucu sang nenek, baru saja melakukan tindakan tak terpuji pada perempuan tua tersebut.
"Pandu nak bunuh neneknyo oleh nak bejudi tadi. Kito viralke bae (Pandu mau bunuh neneknya karena mau berjudi. Kita viralkan saja)," ujar perempuan yang merekam kejadian tersebut.
Dalam video viral, sang nenek terus menangis seraya mengumpat mengeluarkan kata-kata kasar untuk melampiaskan kekesalannya.
Sementara beberapa orang terlihat membantu nenek tersebut untuk berjalan memasuki rumah.
Belakangan diketahui bahwa identitas pelaku bernama Pandu yang ternyata sudah dua kali dipenjara.
Diringkus polisi karena aksinya mengancam sang nenek, Pandu yang berstatus residivis itu justru menangis.
Disebut pandu menangis bergetar setelah ditangkap Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya atau lebih dikenal Heri Gondrong (Hergon) beserta anggotanya.
"Saya tidak mau di penjara lagi," ujar Pandu, Rabu (19/5/2021), dikutip Tribun Sumsel.
Bahkan, di hadapan petugas, pelaku membantah telah melakukan tindak kekerasan pada neneknya.
Menurutnya, hanya terjadi sedikit keributan setelah sang nenek cuma memberinya uang sebesar Rp3.000 dari Rp5.000 yang dimintanya.
"Uangnya kurang buat beli rokok. Jadi kami sempat ribut," ujar Pandu sambil terus saja menangis.
Warga Jalan Pipa Reja Lorong Inspektur Surif Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang ini ternyata baru keluar penjara menjelang bulan Ramadan lalu.
Sebelumnya ia telah terjerat dua kasus serupa, dengan korban yang juga keluarga sendiri.
Kasus pertama, ia mendapat vonis 10 bulan penjara di tahun 2019 silam karena mengancam bibinya.
Sementara di tahun 2020 pelaku kembali dipenjara selama 8 bulan karena mengancam kakaknya dengan senjata tajam.
Kali ini tersangka kembali berulah dan sang nenek yang menjadi korbannya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit 1, AKP Willy Oscar membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Kompol Christoper Panjaitan menerangkan bahwa pelaku masih dimintai keterangan terkait kasus pengancaman terhadap sang nenek, dan kasus lain masih didalami.
(*)