Suar.ID -Sosok Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Halimah hingga kini kerap jadi perbincangan.
Bahkan, pernikahan mereka sampai sekarang menuai kontroversi.
Mayangsari dituding menjadi perusak rumah tangga Halimah dan Bambang Trihatmodjo.
Tak hanya itu, selentingan miring soal dirinya ingin menguasai harta segunung Bambang Trihatmodjo juga kerap dilayangkan pada Mayangsari.
Hal ini semakin santer terdengar kala Mayangsari membangun rumah mewahnya yang menelan biaya puluhan miliar.
Rumah mewah ini diketahui ditanggung oleh Bambang Trihatmodjo.
Lantas, benarkah harta kekayaan Bambang Trihatmodjo yang segunung itu jatuh ke tangan Mayangsari?
Rupanya, gelimang harta Bambang Trihatmodjo justru jatuh ke anak-anak Halimah, seperti diwartakan Nova.id.
Kala itu, harta Bambang-Halimah yang disita oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, sampai saat ini sifatnya masih tidak bisa dipindah tangankan.
"Posisinya masih dalam sitaan."
"Sampai sekarang klien saya tidak mempermasalahkan (harta itu)"
"Karena, tujuan utamanya dulu mempertahankan rumah tangganya," jelas Lelyana Santosa, pengacara Halimah.
Menurut Lelyana, harta-harta itu baru bisa dibagikan kepada ketiga anak Bambang dan Halimah.
"Harta itu otomatis dong jatuh ke anak-anaknya."
"Tapi sampai saat itu, harta-harta itu belum ada tindak lanjutnya," imbuh Lelyana.
Menurut Lelyana, Halimah tidak tahu menahu soal rumah mewah.
Selama ini, Halimah hanya membicarakan proses hukum perceraiannya saja.
"Dan itu (perceraiannya) sudah final, kita enggak ada omongan-omongan di luar itu," tegasnya.
Saat itu, kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo ditolak majelis hakim.
"Benar, kasasinya ditolak, sudah pasti itu."
"Jadi, Pengadilan Agama memutuskan mereka cerai,"
"Namun PT (Pengadilan Tinggi Agama) membatalkan putusan itu."
"Kasasi pun ditolak, dengan demikian, kasasi ini menguatkan putusan PT (Pengadilan Tinggi Agama)," ujar sebuah sumber di MA, Jumat (25/9/2009).
Begitulah nasib kasasi yang diajukan Bambang Trihatmojo dengan nomor register 184K/ Ag/ 2009 terhadap termohon Agustina Halimah Kamil di Mahkamah Agung.
Kabar baik ini disambut baik Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah saat itu.
"Saya baru dengar dari wartawan."
"Saya belum menerima putusan tersebut dari pengadilan."
"Oleh sebab itu, saya hanya bisa berasumsi,"
"Kalau berita itu benar, kalau kami menang, saya perlu memberi apresiasi yang setinggi-tingginya ke MA, karena lembaga itu telah memperhatikan secara cermat keinginan para wanita pada umumnya."
"Kami selama ini sudah berjuang dengan susah payah dan akhirnya upaya kami dibenarkan MA"
"Ini bukan kemenangan Halimah semata, melainkan kemenangan perempuan Indonesia," pungkas Lelyana.