Bisa-bisa Kariernya Sebagai Polisi Berprestasi Hancur Berantakan, Inilah Sanksi Yang Bakal Diperoleh Aiptu Tomy Bila Terbukti Menikah Siri Dengan Nani Apriliani Tersangka Sate Sianida

Jumat, 07 Mei 2021 | 19:00
dok. Kolase

Aiptu Tomy terancam mendapatkan sanksi bila terbukti menikah siri dengan Nani Apriliani, tersangka kasus sate sianida mematikan.

Suar.ID -Aiptu Tomy terancam mendapatkan sanksi bila terbukti menikah siri dengan Nani Apriliani.

Nani Apriliani sendiri adalah tersangka kasus sate sianida yang menewaskan seorang bocah 10 tahun.

Sementara Aiptu Tomy adalah sasaran utama sate sianida racikan Nani Apriliani.

Lalu hukuman apa yang kira-kira bakal diterima Aiptu Tomy bila terbukti menikah siri dengan Nani Apriliani?

Bila terbukti melakukan pelanggaran etik, seperti menikah siri, Aiptu Tomy bisa terancam sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemecatan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentangPeraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalam peraturan tersebut, anggota polisi dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat pemerintah dan polisi.

Hal itu tertuang dalam pasal berikut:

Pasal 5

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan politik praktis;

c. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;

f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

g. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;

h. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;

i. menjadi perantara/makelar perkara;

j. menelantarkan keluarga.

IST

Nani Aprliani memperkenalkan Aiptu Tomy, targetnya dengan sate sianida, kepada keluarga sebagai duda.

Sementara di Pasal 8 dijelaskan, teguran awal bisa berupa teguran lisan dan tertulis.

Tapi jika lebih berat hukuman disiplin bisa diterpakan, seperti tertuang dalam pasal 9, yang berbunyi:

Hukuman disiplin berupa:

a. teguran tertulis;

b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;

c. penundaan kenaikan gaji berkala;

d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;

e. mutasi yang bersifat demosi;

f. pembebasan dari jabatan;

g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Bila seorang anggota Polri mendapat hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dinilai tak patut dipertahankan, bisa dilakukan pemecatan.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 13.

Kita tunggu saja pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap Aiptu Tomy.

Kompas.com

Rumah Nani Apriliani dan Aiptu Tomy yang bari ditempati selama 7 bulan.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad