Kocak! Kelar Menjarah, Maling Ini Malah Minta Tolong Polisi dan TNI, Kebingungan karena Terjebak

Jumat, 23 April 2021 | 19:41
Pixabay

Ilustrasi maling - Kocak! Kelar Menjarah, Maling Ini Malah Minta Tolong Polisi dan TNI karena Terjebak

Suar.ID -Kejadian unik dialami seorang pencuri yang terjebak usai melancarkan aksinya.

Seorang maling kabel, DS (21) terjebak di atas atap gudang milik PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.

DS dengan mulus bisa memanjat ke atap, namun ia tak tahu caranya turun.

Kebingungan karena tidak bisa turun, DS akhirnya meminta bantuan aparat keamanan untuk mengambilkan tangga.

Baca Juga: Apakah Kapal KRI Nanggala-402 Buatan Jerman Sejak Tahun 1977 Masih Layak Beroperasi?

Petugas yang dimintai pertolongan adalah polisi dan anggota TNI yang sudah mengetahui keberadaan pelaku pencurian kabel tersebut.

"Kejadiannya Selasa malam. Maling ini tidak bisa turun dari atap sebuah gudang di kawasan PT Pelindo.

Akhirnya minta bantu turun pakai tangga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Gawat! Ratusan Warga India Ramai-ramai ke Indonesia saat Negaranya Alami Lonjakan Rekor Covid-19, Doni Monardo: Mudik tidak Boleh, tapi Ada WNA Difasilitasi

Rico menyebutkan, awalnya DS maling kabel tersebut naik dengan memanjat dinding belakang gudang tersebut.

Namun, setelah berhasil membawa kabel curiannya, DS kebingungan karena lupa cara turun dari gudang tersebut.

"Petugas keamanan yang melihat ada orang berada di atas atap gudang kemudian melaporkan kejadian tersebut," kata Rico.

Tangkap layar via Kompas.com

Maling kabel minta tolong ke polisi

Saat petugas datang bersama TNI, DS kemudian memohon minta bantu untuk turun ke bawah dengan tangga.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Ini Nekat Pelihara Singa Gunung dan Habiskan Uang Rp 8 Juta per Bulan untuk Beli Daging Mentah

"Setelah dia turun, kemudian kita amankan," kata Rico.

DS langsung dibawa ke Mapolresta Padang bersama barang bukti sejumlah kabel serat optik curian seharga Rp 70 juta.

DS dijerat Pasal 363 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya