Suar.ID -Ditolak berhubungan badan pria ini malah lakukan hal keji ini pada teman perempuannya.
Diketahui, pria berinisial ES (23) yang merupakan warga Desa Wonokerso Kedawung, Sragen ini ngamuk.
Ia ngamuk karena Sartikawati (22) ini menolaknya berhubungan badan.
Akibat hal ini, ES pun tega menceburkan Sartikawati kw waduk Kembangan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah.
Perbuatan ES ini pun akhirnya membuat Sartikawati ini tewas.
Dilansir TribunWow.com, menurut pihak kepolisian, sebelum membunuh Sartikawati, ES ini sempat pesta miras bersama teman-temannya.
Menurut Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Adi mengatakan kalau tersangak ini jengkel dengan ajakan berhubungan intimnya ini ditolak oleh korban.
"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ujar Yuswanto.
Ia pun melanjutkan kalau tersangka ini belum lama mengenal korban.
Masih menurutnya, perkenalan keduanya baru berlangsung beberapa bulan.
"Lantaran tawaran itu ditolak, akhirnya pelaku mendorong ke waduk hingga tewas," tambahnya.
Sebelum membunuh korban, rupanya ES bersama teman-teman korban ini mengadakan pesta miras di sekitar waduk.
Di sana, korban pun sempat cekcok dengan teman wanitanya ini.
Alhasil, korban yang tengah emosi lantas pergi ke waduk.
"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," tutur Yuswanto.
Pada polisi, tersangka lantas mengakui baru bertemu sekali sebelum akhirnya membunuh korban di pertemuan kedua.
"Cuma pernah jemput korban sekali tapi belum kenal langsung," ujar ES.
"Saya kenal dengan korban baru tahun lalu, kurang lebih tiga bulan lah."
ES kemudian mengatakan kalau kepala korban ini sempat terbentur batu ketika di dorong ke dalam waduk.
Korban pun mengalami patah tulang leher hingga tewas tenggelam ke dalam waduk akibat hal tersebut.
"Saat korban saya dorong pakai tangan sampai tercebur ke waduk," jelasnya.
ES pun tak panik usai membunuh korban, ia bahkan dengan tenang meninggalkan lokasi.
Ia pun langsung kembali melanjutkan pesta mirasnya.
"Saya balik lagi ke tempat kami minum minuman keras di tengah sawah dekat waduk sana," ujar ES.
Perbuatan ES ini pun ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.