Suar.ID - Pemerintah kini tengah mendapatkan sorotan dengan adanya larangan mudik lebaran di tengah pandemi ini.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah resmi menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan tersebut pun menuai kecaman dari beberapa pihak, salah satunya pengusaha angkutan.
Mereka membandingkan dengan yang terjadi saat ini dimana kerumunan sudah dibuka mulai dari mall hingga hajatan Atta Halilintar yang diperbolehkan pemerintah.
Melansir Kompas.com, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat menyatakan keberatan dengan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Larangan itu memperburuk kondisi bisnis transportasi di Indonesia.
Ketua DPD Organda Jabar Dida Suprinda menyatakan, pengusaha angkutan umum sangat terpuruk selama pandemi.
Mereka mengalami penurunan pendapatan yang sangat drastis hingga 70 persen.
"Bahkan, beberapa trayek sampai terhenti karena enggak ada penumpang. Kami ini seperti mati segan hidup tak mau," ujar Dida.
Dida mengaku tidak akan menyerah dengan kebijakan tersebut.
Ia akan mengirim surat ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil agar angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) mendapatkan kelonggaran saat mudik nanti.
"Minimal ada kelonggaran pulang kampung," tutur dia.
Begitu pun dengan antarkota antarprovinsi (AKAP), pihaknya akan mengirim surat ke pusat.
"Kami ingin (kebijakan) larangan mudik ini ditinjau ulang," ucap dia.
Hal itu didasarkan pula dari fenomena yang terjadi saat ini.
Berbagai kerumunan sudah terjadi mulai dari mall hingga hajatan Atta Halilintar yang diperbolehkan pemerintah.
"Namun, mengapa mudik yang menjadi hajat hidup orang banyak dilarang? Padahal, mudik merupakan tradisi dan falsafah hidup orang Indonesia," ucap dia.
Mudik juga membuat roda perekonomian di daerah bergerak.
Sementara itu, Wakil Ketua Sub Divisi Kebijakan Ekonomi Komite Pemulihan Ekonomi Daerah (KPED) Jabar Yayan Satyakti mengatakan, dari hasil riset, larangan mudik tak akan berpengaruh ke mobilitas Jabar. Orang tetap mudik walaupun dilarang," tutur dia.
Dari hasil penelitian, koefisien penurunan mobilitas yang terjadi hanya 13,6 persen dibanding sebelum Idul Fitri.
Sedangkan warga sisanya memilih mudik.
"Pemerintah melarang biar enggak ngabring teuing (berkerumun)," pungkas dia.