Suar.ID -Baru-baru ini,Viral Video Sopir Truk Marah Saat KIR Diambil Petugas Dishub berjudul 'Bikin Susah Rakyat Kecil'.
Video viral ini memperlihatkan seorang sopir truk menggunakanrekaman untuk melawan petugas Dishub yang dinilai bertindak sewenang-wenang memberhentikan kendaraan tanpa tanda-tanda sweeping.
Dalam video tesebut, tampak seorang sopir truk yang meluapkan kekesalannya saat dicegat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) hingga viral di media sosial.
Sopir truk tersebut diminta berhenti dengan alasan perintah atasan petugas Dishub.
Tidak hanya itu, petugas Dishub juga menyita KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) truk tersebut.
Video itu juga memperlihatkan seorang pria yang merekam sejumlah petugas Dishub yang memberhentikannya.
Momen tersebut menjadi viral saatdibagikan akun Facebook Jumairy Ahmad.
Dalam narasi video itu disebutkan :
"Sopir bukan kaleng-kaleng,
Dishub jakarta kalau benar kenapa pada lari, kemaluannya sudah tak ada,
Supir dah susah disengsarakan,
Bagus sekali dilintangkan,
Dishub tempe gembos pada ketakutan,
Ayo sopir jangan takut kalau benar".
Apa Itu KIR?
Dokumen KIR adalah bukti sebuah kendaraan sudah menjalani uji kelayakan dan memenuhi syarat untuk penumbang dan angkutan barang.
Ada yang keluar bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan KIR.
KIR (bahasa Belanda = KEUR) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan rayaraya
Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning
Hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.