Heboh, Rizieq Shihab Tetiba Teriak-teriak saat saat Dipaksa Sidang Online oleh Petugas: Saya tidak Ridha Dunia Akhirat!

Jumat, 19 Maret 2021 | 19:30
Tribunnews

Rizieq Shihab berteriak saat dipaksa petugas untuk hadiri sidang online.

Suar.ID -Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab murka saat dipaksa untuk menjalani sidang lanjutan oleh petugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) pagi.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu marah, karena dipaksa menghadiri sidang secara virtual.

Awalnya, Rizieq menolak untuk menghadiri sidang kasus kerumunan di Petamburan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Rizieq bersikeras karena tetap ingin hadir secara fisik di Pengadilan.

Baca Juga: Hakim Murka saat Lihat Rizieq Shihab malah Walk Out di Tengah Sidang: Tidak Boleh Terdakwa Meninggalkan Kursi Ruang Sidang Tanpa Izin

Hal itu pun sudah disampaikan Rizieq saat dijemput Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rizieq sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat dia menolak masuk ke ruangan di Bareskrim Polri untuk melakukan sidang virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun masih berusaha untuk menghadirkan Rizieq.

Majelis hakim juga ingin terdakwa dihadirkan terlebih dahulu untuk berkomunikasi.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Petamburan Alami Kendala Koneksi, Rizieq Shihab Pun Protes Lebih Enak Berdebat di Gedung Pengadilan, Kuasa Hukumnya Pun Sampai Ikut Ngamuk: Akan Terjadi Kendala Terus, Sandiwara ini!

"Karena majelis hakim menginginkan terdakwa untuk terlebih dahulu hadir di persidangan dengan cara apa pun, dengan cara apa pun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lewat tayangan langsung, Jumat (19/3/2021), melansir Tribun Jakarta.

"Sehingga, memang terdakwa harus dihadirkan dulu di persidangan agar bisa berkomunikasi langsung dengan majelis hakim," ucap jaksa.

Selama 15 menit lebih, pihak jaksa berusaha membujuk Rizieq untuk mau hadir di hadapan majelis hakim.

Namun sayang, upaya ini tak membuahkan hasil.

Capture YouTube Kompas TV
Capture YouTube Kompas TV

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, mendesak Majelis Hakim mendatangkan kliennya ke PN Jakarta Timur untuk mengikuti sidang perdana, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Novel Bamukmin Minta Jokowi Ditangkap usai Kunjungan Ke Maumere Timbulkan Kerumunan Warga dan Bandingkan Kerumunan Habib Rizieq: Parah, Polisi Harus Segera Melakukan Proses Hukum pada Presiden!

"Kami mohon tambahan waktu majelis hakim, karena terdakwa menolak, tidak mau disorot," ujar jaksa.

"Baik, silakan," ujar hakim.

Setelah ditunggu lagi selama lima menit, Rizieq tak juga muncul dalam sorotan kamera.

Hakim pun melanjutkan sidang dan memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan terdakwa.

Baca Juga: Kondisi Memprihatinkan Habib Rizieq Selama 2 Bulan Dipenjara Kerap Alami Sesak Nafas, Kuasa Hukum: Masih Sering GERD, Kadang Kambuh

"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan!"

"Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa!"tegas hakim.

Hingga akhirnya, Rizieq pun hadir di muka persidangan.

Kompas.com/Sonya Teresa
Kompas.com/Sonya Teresa

Rizieq Shihab

Baca Juga: Habib Rizieq dapat Kabar Buruk, Sejumlah Terduga Teroris Ternyata Anggota FPI, Kapolda Sulsel: Mereka Mengaku Melakukan Deklarasi Mendukung ISIS

Akan tetapi, ia tidak terima dihadirkan secara paksa.

Sejumah aparat tampak membawa Rizieq sambil memeganginya.

Terdengar suara teriakan amarah dari Rizieq saat dia dibawa paksa petugas.

Baca Juga: Habib Rizieq Dijenguk Keluarga saat dalam Penjara, Polri Ungkapkan Kondisi Kesehatannya

Sambil berdiri di depan sorotan kamera, Rizieq meluapkan amarahnya.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir!" tutur Rizieq dengan nada tinggi.

"Sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridha dunia akhirat, saya dipaksa, didorong, dihinakan!" ucap Rizieq.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Habib Rizieq Kini Terseret Kasus Yang Lebih Serius | Hubungan Atta Halilintar Dan Aurel Hermansyah Sempat Alami Faset Tidak Sehat

Rizieq pun masih terus menyuarakan protesnya.

Majelis hakim meminta Rizieq untuk duduk dan tenang terlebih dahulu.

Adapun dalam sidang pada hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribun Jakarta

Baca Lainnya