Terpaksa Rantai Anaknya di Rumah saat Jualan di Pasar Bersama Istrinya, Seorang Ayah Harus Berurusan dengan Polisi

Kamis, 18 Maret 2021 | 07:30
AsiaWire via Mirror

{Ilustrasi} Rantai dan gembok yang digunakan untuk membelenggu korban

Suar.ID - Pelaku perantaian anak kandung yang berinisial AAP di Desa Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah, kini mengakui kesalahannya dan merasa menyesal.

Selain menyesal, AAP juga menyatakan akan berusaha lebih baik mendidik anaknya.

Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan ingin segera kembali bertemu dengan keluarganya.

Baca Juga: Ingin Buktikan Cinta, Pasangan Anak Muda Ini Mencoba Saling Rantai Tangan dan Hidup Bersama selama 3 Bulan

"Sangat menyesal, saya akan berusaha mendidik anak lebih baik lagi, sebisanya nanti. Tapi tidak dengan kekerasan," kata AAP dikutip dari tayangan Saksi Kunci Kompas TV, Rabu (17/3/2021).

Menurut keterangan dari Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, pelaku mengaku secara spontan merantai anak.

Hal tersebut dilakukan agar si anak tidak keluar rumah saat ditinggal pelaku berjualan di pasar bersama istrinya.

Hingga kini polisi masih menyelidiki motif sang ayah yang tega merantai anak kandungnya.

Menurut hasil keterangan polisi, tidak ditemukan kekerasan fisik terhadap bocah berusia delapan tahun berinisial MNA ini.

Baca Juga: Masih Ingat Tukang Pijat Plus Plus yang Mohon Belas Kasihan di Pengadilan? Akhirnya Dia Membayar Denda Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, mengatakan orang tua MNA merantai sang anak agar di rumah saja dan tidak pergi ke mana-mana.

"Mereka berpikir, orang tuanya berpikir untuk anaknya di rumah saja, supaya tidak ke mana-mana. Namun orang tuanya menggunakan cara yang salah dengan merantai anaknya di rumahnya sendiri."

"Ini mengakibatkan mungkin sesuatu yang buruk untuk psikologi anak itu sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan tindakan kekerasan fisik dari anak itu sendiri," kata AKBP Fannky.

Polisi tidak berencana menahan ayah korban dengan pertimbangan kemanusiaan.

Ditambah lagi dengan kondisi ibu korban yang tengah hamil tiga bulan

Tapi demi mencegah terulangnya kejadian serupa, Polres Purbalingga telah menitipkan sang ibu dan korban di rumah neneknya.

Sudah 3 Kali Korban Dirantai oleh Pelaku

Dikutip dari Instagram Polres Purbalingga, @humaspolrespurbalingga, AKBP Fannky mengungkapkan pelaku sudah pernah merantai korban sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.

Baca Juga: Dikarantina Sendirian di Gedung Sekolah, Wanita Ini malah Dirudapaksa secara Bergilir oleh warga Lokal

Namun korban tidak dirantai selama 1x24 jam, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu saja.

"Kejadian ini sudah dilakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda, namun tidak dilakukan selama 1x24 jam. Jadi hanya pada waktu-waktu tertentu."

"Karena dirantai kakinya sehingga anak ini tidak bisa bermain, tidak bisa keluar. Ini dilakukan semata-mata hanya untuk supaya anak ini tidak keluar dari rumah pada saat orang tuanya bekerja di luar," ungkapnya.

Walaupun kaki korban dirantai, tapi pelaku tetap menyediakan makanan dan minuman.

AKBP Fannky pun meminta masyarakat agar untuk berhati-hati dalam mengunggah sesuatu di media sosial.

Agar nantinya tidak menimbulkan stigma yang berakibat parah.

"Namun dari makanan dan minum disediakan, dan anak ini juga tidak dilakukan kekerasan oleh orang tuanya."

"Nah ini yang perlu saya titipkan kepada masyarakat agar pada saat mengupload ini tidak menimbulkan stigma yang akhirnya berakibat parah," pungkasnya.

Baca Juga: Ngeyel Banget Sih, Sudah Dibilang Jangan Keluar Rumah agar dapat Memutus Rantai Corona, Warga Desa Ini Malah dengan 'Santuy' Adakan Acara Isra Miraj hingga Membuat Kades Kewalahan! Begini Endingnya

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi