Suar.ID -Dua orang karyawati di Ancol yang berinisial DF dan EFS melaporkan bosnya sendiri yang berinisial JH.
Mereka melaporkan masalah pelecehan seksual yang dilakukan bosnya ini dengan berbekal bukti video.
Bukti video tersebut pun mereka serahkan kepada Polda Metro Jakarta Utara pada Senin (1/3/2021) malam.
Video itu merekam aksi JH melakukan pelecehan seksual terhadap DF.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, dalam video itu nampak DF secara paksa diminta melayani nafsu JH.
"Barang bukti yang diserahkan ada berupa video yang merekam dia (JH), sedang melakukan perbuatan terhadap teman saya, perbuatan cabul," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.
Untuk mengambil rekaman tersebut sebagai bukti, DF meletakkan ponselnya di meja kerja dan menyalakan kamera depan ponsel miliknya.
Pada video itu awalnya JH masuk ke ruangan tempat DF bekerja.
JH kemudian memaksa DF untuk melayani nafsu tetapi ditolak.
Meskipun ditolak, JH tetap memaksa DF.
DF dan EFS mengaku mereka berdua selalu dilecehkan oleh JH setiap ada kesempatan.
Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan dari kedua pelapor terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh JH.
Kasus ini kini tengah didalami oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo.
"Kita akan dalami dari penjelasan antara saksi dan korban, apabila itu benar, pasti kita akan tindaklanjuti," kata Dwi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.
Dwi mengiyakan bahwa pelaku diduga satu kantor dengan kedua korban.
Pelaku sendiri berstatus sebagai bos DF dan EFS.
Lokasi perusahaan yang menjadi tempat pelecehan terjadi adalah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dilecehkan Selama 4 Bulan
EFS mengatakan, pelecehan yang diterima oleh dirinya dan DF begitu parah.
"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021).
"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya.
EFS mengaku, dirinya dan rekannya DF dilecehkan saat mereka berdua tengah bekerja.
"Pelaku atasan saya, saat saya bekerja di perusahaan tersebut," kata EFS.
Saat melaporkan JH ke polisi, EFS juga membawa bukti berupa video pelecehan yang dilakukan oleh JH terhadapnya.
Bukti lain yang dibawa oleh pelapor adalah hasil visum.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Fachri, kedua korban telah bekerja selama empat bulan di perusahaan tersebut.
"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya. Tapi memang begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.
"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.