Suar.ID -Di saat suaminya lagi menjalani tugas Satgas Pamtas di Papua, istri anggota TNI ini malah tega selingkuh.
Lebih parahnya lagi, ia berselingkuh dengan senior suaminya sendiri.
Awalnya kasus ini tercium saat Kopda AM yang curiga dengan gerak-gerik sang istri.
Kopda AM juga berhasil mengungkap chat mesra istrinya
Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 7 Januari 2021.
Putusan pengadilan atas kasus ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.
Istri anggota TNI yang selingkuh itu berinisial AP.
AP sudah dikarunia tiga anak dari pernikahannya dengan Kopda AM.
Sedangkan pria selingkuhan AP adalah Koptu SS yang merupakan senior dari suaminya.
Kopda AM dan Koptu SS berdinas di tempat yang sama dan tinggal di lokasi rumah dinas yang sama.
Perbedaannya adalah Kopda AM tinggal di rumah dinas bersama dengan istri dan anaknya, sedangkan Koptu SS hanya tinggal sendiri di rumah dinas sebab istri dan anaknya tinggal di kampung halamannya.
Namun, kemudian Kopda AM mendapatkan perintah untuk bertugas di Satgas Pamtas di Papua pada bulan Februari 2019.
Dalam surat putusan, terlihat bahwa kasus perselingkuhan antara AP dan Koptu SS terjadi ketika Kopda AM tengah berdinas di Papua.
Perselingkuhan itu berawal dari Koptu SS yang menghubungi AP pada Agustus 2019.
Rupanya, Koptu SS memang sudah lama suka dengan istri Kopda AM.
Sejak itu Koptu SS yang kerap kali memulai percakapan lebih dulu dengan gombalan-gombalannya.
Awalnya AP tidak tertarik dengan sikap Koptu SS, bahkan AP sempat melaporkannya ke sang suami yang tengah bertugas di salah satu pos berbahaya di Papua.
Kopda AM lalu menyampaikan agar sang istri tidak perlu menanggapi Koptu SS.
Namun, AP ternyata tidak menuruti nasehat suaminya.
Dalam kesaksiannya, AP mengaku mulai tertarik setelah Koptu SS karena kerap mengajak jalan anak-anaknya.
Selain itu, Kopstu SS juga kerap memberi uang kepada AP dan anak-anaknya.
Kopstu SS mengakui melakukan itu lantaran AP kerap mengeluh bahwa selama ditinggal suaminya tugas di Papua mengalami kekurangan biaya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Dari situ komunikasi mereka semakin sering dan berlanjut dengan bercerita tentang keluarga masing-masing.
Mereka kemudian semakin dekat dan memilih mulai berpacaran pada bulan September 2019.
Pada akhirnya perselingkuhan itu membuat AP dan Koptu SS berkali-kali melakukan hubungan intim.
Bahkan kepada suaminya, sesuai yang tertuang dalam kesaksian Kopda AM dalam surat putusan, AP mengaku sudah berhubungan intim sebanyak kurang lebih 20 kali dengan Koptu SS.
Perselingkuhan sempat berhenti ketika suami AP pulang dari tugas di Papua pada Desember 2019.
Namun, AP dan Koptu SS masih kerap berhubungan intim dan dilakukan di ruang panel listrik.
Kopda AM rupanya sudah curiga dengan gerak-gerik istrinya.
Makanya ia mulai melakukan penyelidikannya sendiri setelah pulang dari Papua pada desember 2019.
Kopda AM lalu berhasil membongkar chat sang istri dengan Koptu SS.
Kemudian, Kopda AM lalu melaporkan perbuatan istrinya ke staf intel.
AP lalu diinterogasi dan mengakui perselingkuhannya dengan Koptu SS.
Koptu SS pun kemudian diproses secara hukum militer.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Koptu SS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Turut serta melakukan zina”.
Koptu SS lalu dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas militer.
Perselingkuhan ini juga diketahui berbuntut pada keretakan rumah tangga Kopda AM dan Ap.
Mereka disebut memilih memproses perceraian usai kasus ini.