Suar.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak membeli properti di masa pandemi Covid-19 ini.Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran terkait ketentuan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu.Ia kembali menjelaskan, adanya kelonggaran terkait DP ini berlaku untuk semua jenis properti.Seperti rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), hingga rumah susun (rusun).
"Bank Sentral melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti," jelas Perry dalam video conference Bank Indonesia, Kamis (18/2/2021).Menurut Perry, kelonggaran kredit ini akan efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.“Pelonggaran LtV mulai berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” kata Perry.Namun, aturan DP 0 persen ini hanya berlaku di Bank tertentu yang memenuhi kriteria Rasio Kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Baca Juga: Bikin Netizen Syok, Wajah Rosa Meldianti Mendadak Berubah Drastis, Netizen: Join Puteri Indonesia
Perry menjelaskan, untuk bank dengan NPL di atas 5%, kelonggaran LtV hanya bisa mencapai 90% hingga 95 persen atau tidak bisa mengajukan DP 0 persen. Terkecuali untuk pembelian rumah tapak rumah susun di bawah tipe 21."Bank yang NPL-nya di bawah 5 persen, ketentuan uang muka bisa 0 persen. Tetapi untuk Bank yang NPL-nya diatas 5 persen, tetap bisa dilonggarkan, tetapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau LtV tidak sampai 100%," jelasnya.BI dalam aturan ini juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.Aturan tata ruang di JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.Regulasi ini diterbitkan untuk mempercepat perizinan gedung, sehingga dapat mendorong geliat sektor properti yang berimplikasi pada pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini pun mendapat apresiasi dari kalangan yang terlibat di bidang properti.Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI), Wendy Haryanto, mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk berkolaborasi dengan pakar dan praktisi dalam penerbitan Pergub ini.Percepatan dan penyederhanaan perizinan adalah bentuk stimulus nonfinansial yang tepat untuk industri properti agar tidak saja bisa bertahan namun juga berkembang di kala pandemi.Baca Juga: Dulu Getol Pengen Merdeka dari Indonesia Timor Leste Sekarang malah Terancam Kehabisan Uang, Kok Bisa?
Menurutnya, dengan perizinan yang efektif akan menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya foreign direct of investment (FDI) yang masuk ke Jakarta dan nantinya akan meningkatkan competitiveness Jakarta.“Hal ini juga akan berdampak jangka panjang dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian yang terjangkau di Jakarta, yang juga merupakan salah satu fokus JPI,” kata Wendy.Ia berharap, akan ada kolaborasi-kolaborasi selanjutnya antara pemerintah, pakar dan praktisi agar terciptanya peraturan-peraturan yang lebih implementatif.Sementara itu, arsitek Steve J Manahampi juga menyambut baik diterbitkannya Peraturan Gubernur ini.
Dia menilai, peran perizinan sangat vital dalam industri jasa konstruksi dan properti, termasuk bagi rantai pasok pendukungnya seperti arsitek dan ahli profesional lainnya.Kata dia, proses perizinan yang cepat, efisien dan mudah akan sangat memberikan dampak positif bagi arsitek dalam proses perencanaan, sehingga sesuai dengan waktu yang ditargetkan.“Saya berharap Pergub ini juga akan diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait pelayanan perizinan. Sehingga, terobosan yang diinginkan Gubernur dapat dirasakan hingga ke loket pelayanan,” katanya.Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, regulasi ini dikeluarkan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan. Semula yang awalnya 360 hari untuk bangunan umum, kini menjadi 57 hari kerja.
Baca Juga: Sosok Ini Buka Suara ke Publik, Sebut Nissa Sabyan dan Ayus Saling Cinta sejak Pandangan Pertama
“Bahkan untuk rumah tinggal bisa 14 hari kerja, kami sudah membuat tahapan-tahapannya dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengaksesnya,” kata Sri Haryati saat jumpa pers mengenai percepatan perizinan untuk pemulihan perekonomian Jakarta melalui virtual pada Senin (8/2/2021).Sri mengatakan, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.“Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan, sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Sri.Selain lebih cepat, kata dia, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi.
Upaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.“Tujuannya supaya perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi Covid-19,” jelasnya.Berdasarkan data yang dimiliki, pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen.
Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425.000 orang.Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp 14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing (PMA) dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun.