Suar.ID -Lucinta Luna kini sudah bisa menghirup udara bebas.
Pasalnya ia masuk sebagai salah satu napi yang mendapat asilimilasi Covid-19.
Sebelumnya Lucinta Luna ditangkap lantaran menggunakan narkoba.
Baca Juga: Begini Penampilan Lucinta Luna Usai Dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Kini Jalani Asimilasi Rumah
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Lucinta Luna pada Rabu, 30 September 2020.
Penerimaan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ini dipotong masa tahanan Lucinta Luna.
Dia menjalani masa tahanan sejak 12 Februari 2020, satu hari setelah penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tidak terima dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kasus tersebut.
Kendati demikian, majelis hakim PT tidak mengabulkan banding dari JPU sehingga vonis terhadap Lucinta Luna sama dengan majelis hakim PN Jakarta Barat.
Bebas karena dapat asimilasi 11 Februari 2021 merupakan hari bahagia untuk Lucinta Luna.
Pasalnya, dia telah bebas dari penjara Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.
Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, Lucinta Luna belum bebas secara murni.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi Covid-19 guna memutus mata rantai virus corona di dalam penjara.
"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/2/2021).
Kini Lucinta Luna pun siap untuk menghirup udara bebas kembali.