Suar.ID -Model seksi, Beiby Putri diamankan polisi bersama barang bukti berupa dua klip yang diduga berisi sabu-sabu, namun nahasnya justru malah tertipu oleh bandar narkoba.
Satu klip berisi 0.2 gram dan satunya lagi berisi 1.8 gram.
Saat diperiksa polisiterungkap bahwa klip yang memiliki berat 1.85 gram bukanlah sabu-sabu melainkan tawas.
"Berhasil kami amankan yang bersangkutan dengan barang bukti dua klip."
"Pada saat itu dugaan kami adalah sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, melansir Tribunnews.
"Klip pertama beratnya 0.2 kemudian yang kedua 1.85 gram,"
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang 1.85 gram ini adalah tawas, kemudian yang 0.2 gram baru sabu-sabu," bebernya.
Yusri menambahkan bahwa sabu seberat 0.2 gram yang diamankan bersama Beiby Putri adalah sisa pakai.
Semula klip tersebut memiliki berat 1 gram, namun karena sudah dipakai oleh Beiby tinggal menyisakan 0.2 gram.
"Sebetulnya klip seberat 0.2 gram ini awalnya adalah 1 gram yang dipesannya ke pengedar berinisial R."
"Saat ini R sedang dalam pengejaran, itu pengakuan dari saudari IPT," tutur Yusri.
Beiby Putri diamankan pada 5 Februari 2021 di apartemennya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.
Model majalah dewasa itu diamankan sekitar pukul 23.50 WIB.
Kronologi Penangkapan Beiby Putri
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, penangkapan terhadap Beiby berawal dari laporan yang diterima polisi.
"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di loby apartemen, diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021) dikutip dari Kompas.com.
Polisi kemudian menangkap Beiby dan melakukan penggeledahan di kamarnya dengan disaksikan oleh petugas pengamanan apartemen tersebut.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan 2 plastik klip yang diduga sabu, kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Adapun, Beiby dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urine di Biddokes Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan, Beiby mengaku barang haram tersebut dipesan dari seorang pria berinisal R di Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap R," kata Yusri.
Berdasarakan penangkapan Beiby, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, cengklong, sedotan, korek, ponsel dan dua plastik klip kecil diduga berisi sabu berat 1,85 gram dan 0,20 gram.