Suar.ID - Kasus anak kandung yang menggugat ayahnya Koswara (85) senilai Rp 3 miliar akhirnya berakhir dengan "Happy Ending".
Melansir Tribun Jabar, gugatan berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.
Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden yang merupakan anak Koswara untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.
Namun sebelum masuk ke pokok perkara, Deden dan Koswara sempat melakukan mediasi, Rabu (10/2/2021).
Dari pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri Bandung, penggugat yang mengenakan pakaian batik putih tampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara.
Mereka terlihat rukun.
Bahkan saat Koswara menaiki tangga, Deden terlihat membantu ayahnya memasuki ruangan mediasi.
Tak hanya itu, anak dan ayahtersebut pun terlihat berpelukan.
Akan tetapi mediasi ini berlangsung secara tertutup, awak media tak diperkenankan memasuki ruang mediasi.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengatakan hasil mediasi dari perkara anak gugat ayahnya itu berakhir damai.
Kini hubungan keduanya sudah dipulihkan.
"Hubungan keduanya kini sudah dipulihkan, hasil mediasi ini berakhir damai dan suka cita, saya pun terharu tadi," kata Boby.
Dikatakan, Deden sejak Jumat (5/2/2021) kemarin, pihaknya mengurus sendiri perkara ini dan menginginkannya cepat selesai.
Tak hanya itu, Deden pun sempat mendatangi ayahnya dan bersujud meminta maaf.
"Mereka berpelukan, semuanya, Pak Deden dan adiknya sujud tanpa syarat dan meminta maaf," katanya.
Ada pun dalam mediasi ini, ada beberapa poin yang didapatkan, yakni permintaan maaf Deden kepada ayahnya.
Permintaan maaf Deden kepada adiknya dan begitupun sebaliknya, ayah dan adiknya juga memaafkan.
"Intinya dalam perdamaian itu para pihak sepakat berdamai di hadapan hakim mediator. Lebih ke permohonan maaf, pihak penggugat maaf ke ayahnya dan adiknya, dan tergugat pun memaafkan," kata Bobby.
Tak hanya itu, keduanya juga sepakat mencabut semua laporan baik yang di polsek, polres maupun Polda Jabar.
"Para pihak sepakat sepakat cabut pidana di polsek, polres dan polda," ucapnya.
Deden bersyukur perkara gugatannya terhadap sang ayah berakhir damai dan keluarganya kembali bersatu dan utuh.
"Terima kasih semuanya sudah menyatukan kami, keluarga jadi utuh kembali," ucap Deden usai bersujud dan meminta maaf kepada Koswara, Rabu (10/2/2021).
Deden mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya menyesal, saya mencintai keluarga dan orangtua," katanya.