Suar.ID -Sebuah kisah tak biasa dialami oleh seorang Kepala Desa.
Bagaimana tidak, gegara tak bayar utang sebesar Rp 50 juta, ia pun menjadi korban penculikan hingga disekap selama 20 hari.
Penculikan ini dialami oleh seorang Kepala Desa Kamaruton, Kabupaten Serang, Banteng yang bernama Kujaeni (47).
Kujaeni diculik pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu ia sedang bertamu di salah satu rumah warganya.
Namun sekitar pukul 6 malam, saat akan pulang, ada tiga pria yang tak dikenal memaksa Kujaeni untuk ikut naik naik ke sebuah mobil.
"Jadi korban waktu itu baru beres ngobrol sama tetangganya. Pas mau pulang dicegat tiga orang yang tidak dikenal, lalu membawa korban dengan sebuah mobil," ujar Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono.
Istri Kujaeni kemudian panik saat tahu suaminya tak kunjung pulang.
Lalu seseorang menghubunginya dan meminta sejumlah uang agar Kujaeni dapat segera dibebaskan.
Saat itu istri korban menyadari jika suaminya diculik.
Tak lama kemudian Kujaeni menghubung istrinya dan mengatakan jika ia tak pulang karena ditahan karena utang.
Kepada istrinya, korban minta uang Rp 50 juta untuk mengangsur utangnya agar bisa bebas.
Istri sang kepala desa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada 4 Februari 2021.
Satu hari kemudian, korban ditemukan di salah satu kontrakan di Kecamatan Taktan, Kota Serang, Banten pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Di saat bersamaan, polisi mengamakan salah satu pelaku yang bernama Na (28) di lokasi penyekapan.
Sedangkan dua pelaku lainnya BA dan MA masih dalam pengejaran petugas.
NA mengaku menculik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial B dan M. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," katanya.
Baca Juga: Sikap Wijin kini Berubah Drastis usai Gisel Tersandung Kasus Video Syur: Aku Baru Tahu Sekarang
Di lokasi penyekapan polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol A 1533 AH.
"Pelaku dijerat pasal 328 KUHP. Dan jika terbukti, ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.