Suar.ID - Pembunuh wanita bernama Sri Widayu (49) yang ditemukan tewas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Nomor 55, Denpasar, Selasa (2/2/2021) pukul 19.00 Wita, ditangkap polisi.
Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu tewas karena dipukul tabung gas berukuran tiga kilogram di bagian kepala.
Kepala Polresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka bernama Basori Arifin (24) asal Banyuwangi.
Ia ditangkap saat kabur ke wilayah Bondowoso, Jawa Timur, pada Sabtu (6/2/2021) dini hari.
"Setelah kabur karena sudah melukai orang, ternyata korban meninggal dunia," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Sabtu (6/2/2021) siang.
Jansen mengatakan, pembunuhan ini dipicu masalah utang piutang.
Ceritanya, korban dan tersangka kenal sekitar dua bulan lalu.
Korban merupakan penjual keripik pisang dan tersangka penjual bahan baku pisangnya.
Baca Juga: Korban Teriak, Pria Tanpa Busana Kabur dari Panti Pijat, Seorang Terapis Ditemukan Bersimbah Darah
"Sudah saling kenal dua bulan. Melakukan bisnis usaha, korban jual keripik pisang dan bahan bakunya dari pelaku," kata dia.
Kemudian setelah itu, korban sempat berutang bahan baku pisang sebesar Rp 515 ribu.
Lalu pada saat kejadian, tersangka bersama istrinya datang ke rumah korban untuk menagih uang tersebut.
Saat menagih utang itu, istri tersangka sempat terlibat cekcok dengan korban.
Tanpa diduga, korban justru menempeleng kepala istri tersangka.
Tersangka yang melihatnya tersulut emosinya dan memukul korban dengan helm berwarna merah.
Korban tersudut dan masuk ke dalam rumah.
Tersangka ikut masuk ke dalam rumah dan melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak dua kali dan memiting leher korban.
Korban melakukan perlawanan dengan mengigit tangan kiri pelaku.
Tersangka kemudian mendorong korban dan terjatuh membentur tembok.
"Pelaku mendekati korban dan saat itu melihat tabung gas. Pelaku mengambil tabung gas tersebut dan melakukan pemukulan ke kepala korban hingga berdarah," kata Jansen.
Tersangka bersama istrinya lalu meninggalkan korban dan pergi ke Bondowoso, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Tribunpapua.com)