Bukannya Mendapat Pertolongan Karena Jadi Korban Salah Culik, Pria Ini Malah Didenda Rp 50 Juta karena Dianggap Kabur dari Karantina

Sabtu, 06 Februari 2021 | 20:30
Kompas.com/ Shutterstock

Ilustrasi penculikan- Jadi Korban Salah Culik, Pria Ini Malah Didenda Rp 50 Juta karena Dianggap Kabur dari Karantina

Jadi Korban Salah Culik, Pria Ini Malah Didenda Rp 50 Juta karena Dianggap Kabur dari Karantina

Suar.ID - Dianggap melanggar karantina, pria bernama Chen ini didenda sebesar 100.000 dollar Taiwan atau Rp 50 juta.

Padahal Chen sebenarnya menjadi korban penculikan.

Bukan kabur dari karantina, Chen diculik debt collector.

Kasus ini bermula saat Chen kembali dari Hongkong pada akhir Oktober 2020.

Baca Juga: Setelah Dikudeta, Warga Myanmar Kini Tak Bisa Mengakses Platform Media Sosial

Sesuai aturan, Chen harus menjalani karantina wajib.

Akhirnya Chen menjalani karantina wajib di rumah temannya di Nantou.

Tiba-tiba sejumlah debt collector mendatangi rumah itu pada keesokan harinya.

Debt collector itu mengira Chen adalah teman pemilik rumah yang berutang uang ke mereka.

Lalu para debt collector itu menyerang Chen, menculiknya, dan membawa Chen ke rumahnya sendiri untuk mengambil uang, kata Kementerian Kehakiman Taiwan pekan lalu.

Setelah itu Chen dibawa kembali ke tempatnya dikarantina.

Tidak diketahui persis bagaimana polisi bisa tahu Chen keluar karantina.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ada Penarikan Sertifikat Kepemilikan Tanah (Fisik) oleh BPN dan Diganti Sertifikat Elektronik?

Kemungkinan sistem pemantauan elektronik di Taiwan melacak pergerakan Chen melalui sinyal ponsel.

Akhirnya Chen ditangkap dan didenda 100.000 dollar Taiwan (Rp 50 juta) karena diduga melanggar aturan.

Melansir The Guardian pada Senin (1/2/2021), Kementerian Kehakiman mengatakan pihaknya sudah menyelidiki dan mengonfirmasi penjelasan Chen.

Akhirnya Kementerian Kehakiman mencabut denda karena Chen dipaksa keluar karantina, bukan atas keinginannya sendiri.

"Pelanggaran peraturan karantina tidak disebabkan oleh perilaku yang disengaja atau lalai," kata Hu Tianci, juru bicara badan penegakan administrasi cabang Changhua.

Ini adalah pertama kalinya denda pemerintah Taiwan untuk pelanggaran karantina dibatalkan.

Baca Juga: Viral Video Truk TNI Angkatan Laut Pepet Truk Lain di Jalan Raya, Ada yang Mau Melerai Namun Putar Balik karena Kaget Melihat Sosok Ini

Denda maksimal karena melanggar aturan ketat itu adalah 300.000 dollar Taiwan (Rp 150,3 juta).

Denda itu dijatuhkan bulan lalu ke seorang pilot yang terbang dengan rute Taiwan-AS, dan ternyata positif Covid-19.

Dia sempat jalan-jalan keliling Taipei sehingga memunculkan kasus penularan domestik pertama dalam lebih dari 250 hari.

(kompas.com)

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber Kompas.com