Cek Fakta: Benarkah Ada Penarikan Sertifikat Kepemilikan Tanah (Fisik) oleh BPN dan Diganti Sertifikat Elektronik?

Sabtu, 06 Februari 2021 | 12:00
Kompas.com

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Seminar Pendidikan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menegah Yayasan Pesantren Islam di Aula Buya Hamka Universitas Al Azhar, Jakarta, (08/01/2020)

Suar.ID - Baru-baru ini ramai pemberitaan soal penarikan sertifikat kepemilikan tanah oleh BPN.

Melansir dari Kontan.co.id, hal ini pun langsung disanggah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.

Sofyan A Djalil menegaskan, tidak benar BPN akan menarik sertifikat fisik (lama).

Menurutnya, semua sertifikat lama masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik (digital).

Baca Juga: Tertangkap Basah Gelendotan Di Pundak Suami Rachel Vennya, Sekarang Giliran Selebgram Seksi Ini Yang Dituding Jadi Selingkuhan Niko Al Hakim

"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (04/02/2021).

Sofyan menjelaskan, sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Selama tahun 2019-2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan layanan elektronik.

Empat di antara layanan elektronik ini sudah terintegrasi, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

Baca Juga: Nggak Ada Urusannya Tapi Terus-terusan di Hantui Mantan Istri, Gading Marten Dapat Wejangan dari Sang Ayah: Rebutlah Masa Depanmu

“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman," kata Sofyan.

Data dan dokumen pertanahan sudah terintegrasi secara elektronik, demikian halnya dengan data dan dokumen fisik juga terintegrasi secara elektronik.

Adapun pemberlakuan sertifikat elektronik ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menambahkan, sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. Baik sertifikat analog maupun sertifikat elektronik, keduanya diakui oleh Kementerian ATR/BPN," sambung Yulia.

Yulia menuturkan terdapat poin-poin yang harus diperhatian oleh masyarakat terkait sertifikat elektronik ini.

Pertama, penerbitan sertifikat elektronik dilakukan setelah Surat Keputusan Menteri ATR/BPN terbit.

Kedua, pemberlakuan sertifikat elektronik akan dilaksanakan di beberapa wilayah provinsi, kabupaten, dan kota melalui proyek percontohan atau pilot project.

Baca Juga: Dengan Sigap Tutupi Bagian Tubuhnya saat Berendam Tanpa Pakaian di Pemandian Jepang, Pantas Saja Syahrini dapat Pujian Manis Ini dari Sang Suami: Takut Aurat

Ketiga, setelah pemberlakuan sertifikat elektronik, tidak ada penarikan sertifikat masyarakat.

Sertifikat yang ada (analog/konvensional/fisik) tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.

Keempat sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap dan memerhatikan skala prioritas.

Sertifikat elektronik prioritas diterbitkan untuk tanah yang merupakan aset milik pemerintah dan BUMN, sebelum dilanjutkan sertifikasi tanah masyarakat.

Kelima, apabila telah diberlakukan ketentuan sertifikat elektronik, pemilik dapat mengajukan alih media dari sertifikat konvensional menjadi elektronik sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat.

"Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran," imbuh Yulia.

Terakhir, sertifikat yang dialihmediakan tersebut adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan keberatan dari pihak lain.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kontan.co.id

Baca Lainnya