Suar.ID -Kasus prostitusi yang terjadi di sebuah rumah kos akhirnya berhasil dibongkar oleh Kepolisian dari Polda Jatim.
Kasus ini terjadi di sebuah rumah kos di Mojokerto, Jawa timur.
Menurut pengakuan sang mucikari yang berinisial OS (38), rumah kos yang jadi sarang prostitusi ini sudah beroprasi sejak 2 tahun terakhir.
Pria yang akrab disapa Om Kos menyediakan sebanyak 36 anak di bawah umur untuk ditawarkan ke pria hidung belang.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus tersebut? Berikut Tribunnews sajikan fakta-faktanya.
Baca Juga: Kehabisan Akal! Dua Pria Bermotor Nekat Seret Anjing Sepanjang Jalan, Terungkap Fakta Sesungguhnya
1. Ditawarkan Lewat Facebook
Dari laporan wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan, Om Kos merekrut enam korban yang masih berstatus pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller.
Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.
Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".
Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat 29 Januari 2021 kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.
"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).
Ironisnya, reseller tersebut ditugasi oleh tersangka merekrut gadis ABG untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.
Rata-rata wanita yang dijajakan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.
Informasi sewa kamar indekos itu hanya kedok.
Saat ada pelanggan yang tertarik, para reseller ABG kemudian menggiring pelanggan untuk berkomunikasi lewat inbox di FB.
Baca Juga: Jauh sebelum Kasus Video Mesum Bocor, Gisel Ternyata Mengaku Sudah Sangat Jago dalam Hal Ini
Di situlah wanita-wanita ABG ditawarkan tersangka ke pria hidung belang.
Jika tertarik, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.
2. Tarif
Tersangka kemudian mengirim list harga.
Sekali kencan ada yang bertarif Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.
Varian harga tersebut dimasukkan paket yang diberi nama Nobita, Doraemon dan Shizuka.
Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan.
Selain tarif jasa 'mantap-mantap' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp 50 ribu per lima jam.
"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet.
Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim.
Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
3. Daftar Harga Wisata Rumah Nobita
Om Kos membuka bisnis prostitusi ini sudah dua tahun lamanya.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo yang memimpin langsung giat rilis tersebut menyebutkan, bahwa tersangka OS menyediakan jasa tersebut sekaligus huniannya alias kos OS sendiri.
"Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp 50 ribu dengan nama 'Daftar Harga Wisata Rumah Nobita' yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant," ujar Brigjen Slamet, Senin, (1/2/2021).
Adapun tarif dari prostitusi tersebut berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.
Baca Juga: Nggak Nyangka! Ternyata Inilah Orang yang Berjasa Membuat Ariel NOAH Terkenal dan Tajir Melintir
Meski begitu, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.
"Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp 1,3 juta," ujar Brigjen Slamet.
4. Pengakuan Om Kos
Tersangka OS alias Om Kos mengaku, banyak dari korbannya menawarkan jasa prostitusi kepada dirinya.
"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya."
"Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya."
"Saya hanya dapat Rp 50 ribu dari sewa kamar," akui OS saat ditahan di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).
Mulanya, tersangka Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller.
Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.
Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".
Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat 29 Januari 2021 kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan cewek ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.
"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp 1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Unsang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.