Suar.ID -Sebuah kisah pilu anak gugat orangtua kembali terjadi lagi.
Kisah ini kali ini dialami oleh seorang ibu bernama Ramisah (67).
Ramisah sendirimerupakan warga Kelurahan Candiroto, Kendal, Jawa Tengah.
Dilansir TribunWow.com dari TribunJateng.com, Senin (25/1/2021), Ramisah dilaporkan oleh anak pertamanya, Maryanah (45), ke Pengadilan Negeri Kendal.
Gugatan itu dilayangkan Maryanah untuk menuntut bagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto.
Maryanah mengaku tanah itu dibelinya saat masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.
Namun, kini tanah itu sudah berubah menjadi sawah dan warung kopi.
Saat ditemui, Ramisah pun meluapkan kesedihannya setelah digugat sang anak.
"Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," kata Ramisah, Minggu (24/1/2021).
Ia mengatakan sudah lima kali bolak-balik ke PN Kendal.
Karena itu, Ramisah mengaku sudah lelah mengurus kasus ini.
Ramisah mengklaim tanah itu dibelinya bersama suami saat masih hidup.
"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya," jelas Ramisah.
"Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan."
Di atas tanah tersebut, Ramisah lantas membangun sebuah bangunan dari bambu dan papan untuk mencari nafkah.
Ia kini memiliki sebuah warung sederhana di atas tanah yang dipermasalahkan anaknya.
Di warung itu pula, Ramisah menjual kopi, jajanan hingga sayuran untuk menyambung hidup.
Ia mengaku baru saja terkena musibah padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.
Sementara itu, kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menyebut proses hukum kini masih terus berjalan.
Menurut Adi, anak dan ibu itu sudah menjalani sejumlah tahap mediasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Maryanah, Purwanti, menyebut kliennya hanya menginginkan hak atas tanah yang dibeli saat menjadi TKW.
Purwanti menyebut kliennya berencana meminta sebagian tanah itu untuk membangun rumah.
"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," jelas Purwanti.
Ia menambahkan, memang di surat jual beli tanah tertulis nama ayah dan ibu dari kliennya.
Namun, uang yang digunakan untuk membeli tanah itu berasal dari kerja keras kliennya.
"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan," jelasnya.
"Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum."