Suar.ID - Polisi menyebut sejumlah tamu yang datang ke pesta ulang tahun Ricardo Gelael di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 13 Januari 2021, tidak berdasarkan undangan.
Salah satu tamu yang menghadiri pesta ulang tahun iyu adalah Raffi Ahmad, yang ramai dibicarakan publik karena usai vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.
Mengutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setidaknya ada 18 orang yang ada di dalam acara ulang tahun itu.
Kedatangan mereka berdasarkan inisiatif, bukan undangan dari pemilik rumah.
"Itu ada acara ada 18 orang di dalam situ yang memang tidak diundang, tapi datang sendiri," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan para tamu yang datang dalam acara itu beberapa waktu lalu.
Hasil pemeriksaan polisi, para saksi mengaku hadir dalam pesta itu inisiatif sebagai teman.
"Mereka datang sendiri karena merasa teman, mereka datang cuma 18 orang," ucapnya.Ia menambahkan, pesta ulang tahun itu juga mematuhi protokol kesehatan dan digelar di halaman yang cukup luas.
"Di rumahnya memang ada seperti lapangan basket yang besar, tapi cuma ada 18 orang itu saja," kata Yusri.Sebelumnya, polisi menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta setelah memeriksa mereka yang hadir.
"Unsur Pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri.
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman Saudara RG (Ricardo Gelael), sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," tambah dia.
Sejumlah kalangan sebelumnya mempermasalahkan Raffi yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan.
Bahkan, advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).
Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.
Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," jelas David.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David.
Raffi sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut.
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), serta masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.
Raffi mengakui bahwa peristiwa itu merupakan murni keteledorannya.
Dia pun mengaku salah atas tindakannya itu. (Kompas.com)