Sudah Bau Tanah Bukannya Tobat Malah Makin Menjadi, Baru Bebas Penjara karena Perkosa Anak, Kakek Ini Setubuhi Putri dan Cucunya, Terancam Hukuman Kebiri
Suar.ID - Baru bebas dari penjara, pria paruh baya ini kembali mengulang perbuatan bejatnya.
Ia tega melakukan tindakan bejat pada anak perempuannya sendiri bahkan cucunya juga jadi pelampiasan nafsunya.
Kini ia terancam hukuman kebiri.
Hal itu pun akan dikoordinasikan oleh pihak kepolisian dengan jaksa.
Pelaku terancam hukuman kebiri karena telah melakukan perbuatan bejat itu ke beberapa anak dan cucunya.
Ia rupanya pernah dipenjara karena kasus sama dari istri pertamanya.
Sehingga hukuman kebiri dirasa pantas agar tak ada korban lainnya.
Diberitakan sebelumnya, perempuan korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri tak menyangka jika anak dan adiknya menjadi korban selanjutnya.
AR alias OP, kakek berusia 60 tahun di Sulawesi Tengah melakukan aksi bejat terhadap dua anak kandung dan cucunya.
Sang kakek yang berstatus residivis kasus sama itu tega merudapaksa anak kandung hingga cucu hasil perbuatan cabulnya di Banggai, Sulawesi Tengah.
Bahkan saat hendak diamankan polisi, pelaku berinisial AR itu sempat menyerang polisi menggunakan badik sebelum menyerah.
AR ditangkap terkait dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak yang sekaligus menjadi cucunya.
Kemudian, cucu dari hasil Perbuatan Cabul itu kembali dirudapaksa AR pada akhir tahun 2020.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunPalu.com Jumat (8/1/2020), AR alias OP akhirnya ditangkap Tim Buser Polres Banggai pada Selasa (5/1/2021) malam.
Kronologi
Berdasarkan kronologi kejadian, penangkapan AR ini berawal dari laporan anak kandung pelaku berinisial FR yang melaporkan kejadian pencabulan anak di bawah umur.
Kepada polisi, FR mengungkapkan kronologi terbongkarnya aksi pencabulan pelaku kepada anak perempuan dan cucunya sendiri.
Awalnya, perempuan 23 tahun itu berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang sakit pada Kamis (31/12/2020).
Tiba di sana, anak perempuan kakaknya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR yang berinisial AP (8) telah disetubuhi AR.
Mendengar itu, FR langsung memanggil AP dan menanyakan soal kebenaran persoalan itu.
Saat didesak FR, anak sulungnya pun mengaku bahwa ia telah disetubuhi kakeknya sendiri pada November 2020 di wilayah Kelurahan Mendoni, Kecamatan Kintom.
FR terkejut atas pengakuan AP, ia pun langsung curiga bahwa adik perempuannya juga menjadi korban sang ayah.
FR lantas bertanya hal yang sama kepada adik kandungnya berinisial FI (10).
Betapa terkejutnya FR, saat mendengar jawaban FI.
Adiknya itu membenarkan kalau dirinya telah disetubuhi ayahnya sendiri saat berada di kebun Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama.
FR Juga Pernah Disetubuhi
Kepada penyidik, FR kemudian mengaku bahwa kejadian yang sama pernah dialaminya, sehingga ia langsung curiga bahwa adik dan anaknya juga menjadi korban AR.
Ia mengungkapkan dirinya pernah jadi korban kebejatan AR, ayah kandungnya sendiri, sejak duduk di bangku kelas 4 SD.
Perlakuan AR yang terus berlanjut dengan ancaman pembunuhan tak bisa dihindarinya.
"Saat itu, FR hanya bisa pasrah hingga ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya," beber Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary.
Lebih lanjut, Pino Ary menerangkan, FR dipaksa AR untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain kepada ibunya dan warga.
Parahnya lagi, istri AR dan warga sekitar percaya dan hanya menyalahkan FR saat peristiwa itu terjadi.
Baca Juga: Jual Jasa Swab Palsu di Media Sosial Instagram, Selebgram Ini Diciduk Polisi
Tak disangka, adik FR beserta anaknya yang merupakan hasil perbuatan AR pun ikut jadi korban seperti dirinya.
"Namun, saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus AR ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021," ungkap Pino Ary.
Terancam Hukuman Kebiri
Saat ini AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama,” papar AKP Pino.
Selain ancaman hukuman itu, kata Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri.
Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” tutup Pino Ary.
Sempat Melawan Petugas
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary menyebutkan AR yang bekerja sebagai petani itu sempat melakukan perlawanan.
Bahkan, AR nekat menyerang polisi dengan badik tetapi polisi bisa mengatasinya hingga akhirnya AR menyerah.
"Badik itu diselipkan di pinggangnya. Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga, yang diduga tempat persembunyiannya beberapa hari ini di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom," kata Pino Ary seperti dikutip dari rilis Humas Polri, pada Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: CCTV: Viral Rekaman Video Wanita Misterius Lakukan Hal Tak Terduga di Kuburan