Suar.ID -Pakar mikro ekspresi, Kirdi Putra menyoroti perbedaan sikap Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD saat meminta maaf atas kasus video syur.
Seperti diketahui, MYD telah meminta maaf kepada publik setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (4/1).
Selang beberapa hari, Gisel baru buka suara dan meminta maaf atas kasus yang menjeratnya.
Meski sama-sama meminta maaf, rupanya Kirdi Putra menangkap adanya perbedaan sikap Gisel dan MYD.
Awalnya Kirdi Putra menjelaskan, permintaan maaf Gisel dan MYD sama-sama terkonsep.
Meski demikian, Kirdi Putra menilai adanya emosi ketakutan dari MYD saat meminta maaf.
"Takut atas kasus ini, atau bisa jadi ada kasus lainnya juga, Jadi dia minta maaf tetapi lebih mengawang aja pernyataannya," tegas Kirdi Putra dalam tayangan Youtube Beepdo.
Kirdi menjelaskan, permintaan maaf Gisel lebih konkrit dibandingkan Michael Yukinobu Defretes.
"Permintaan maaf ini tak ada hubungannya dengan penegakan hukum."
"Cuman kalau kita bicara tentang opini, yang memiliki daya tekan," imbuh Kirdi.
Lebih lanjut, Kirdi menyatakan, kebiasaan masyarakat Indonesia mendengar orang meminta maaf dan membawa nama Tuhan itu menandakan jika orang tersebut sudah menyesal.
"Masyarakat belum ngeh kalau permintaan maaf yang benar itu harus ada subjeknya, siapa yang minta maaf?"
"Misalnya saya, kedua mengenai kepada siapa meminta maaf, ketika apa permintaan maaf," jelas Kirdi Putra.
Berkaca darihal tersebut, Kirdi Putra menyatakan, pernyataan MYD mengenai ujian dari Tuhan merupakan sebuah perkataan yang kerap kali disebut orang ketika bersalah dan meminta maaf.
Bahkan, MYD tak mengatakan secara gamblang subjek yang meminta maaf atas kasus video syur ini.
Dengan demikian, ucapan MYD itu tak memiliki makna yang berarti.
"Kalau saya ditanya ucapan permintaan maaf sudah cukup atau tidak? Ya secara hukum, tidak tetapi untuk menurunkan tensi netizen itu mempengaruhi," terang Kirdi Putra.
Berbeda dengan MYD, Kirdi Putra menyatakan, permintaan maaf Gisel lebih konkrit karena mengungkapkan subjeknya.
"Semoga kita belajar dari kejadian ini," tegas Kirdi Putra.
Gisel Minta Maaf
Gisel mengakui kesalahannya akan video tersebut.
Ia mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak.
Khususnya kepada Gading Marten yang saat itu menjadi suaminya dan Wijaya Saputra yang saat sekarang menjadi kekasihnya.
Tak lupa permintaan maaf juga disampaikan Gisel kepada anaknya.
“Saya mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Gisel, Rabu (6/1/2021) malam.
“Saya berharap dengan pernyataan saya ini, saya dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi, dari yang saya kasihi kedua orangtua dan seluruh keluarga besar saya, Gempita anak saya, Mas Gading dan seluruh keluarga besar, serta Wijin dan keluarga,” tutur Gisel lagi.
Gisel menyadari bahwa videonya yang tengah beredar di media sosial merupakan perbuatan yang tidak terpuji.
Ia juga telah membuat banyak pihak kecewa lantaran beredarnya video itu.
“Ketahuilah apa yang telah terjadi, dan dipertontonkan tanpa seizin saya adalah bagian dari masa lalu saya dan bukan dari kehidupan saya yang baru sekarang ini,” tambah Gisel.
Berkait dengan statusnya sebagai tersangka, Gisel mengaku akan bersikap kooperatif.
Ia pun akan menjalani proses hukum yang berjalan.
“Dan dalam hal ink saya sebagai warga Negara Indonesia yang baik akan terus bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan,” ucap Gisel.
Sebagai informasi, Gisel dan seorang pria bernama Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku berhubungan intim dengan Nobu di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut menghapusnya.
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dikedua ponselnya.
Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.