Suar.ID -Michael Yukinobu de Fretes (MYD) berurusan dengan hukum setelah video syur dengan Gisel tersebar di media sosial.
Atas hal tersebut, Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu de Fretes mengakui kesalahannya dan menyasali perbuatannya sekitar empat tahun silam.
Proses hukum yang ia jalani saat ini diakui oleh Nobu sebagai hukuman dari Tuhan atas tindakannya dengan Gisel pada 2017.
"Mungkin ini adalah hukuman dari Tuhan," kata Michael Yukinobu De Fretes usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021), melansir dari Tribunnews.
Nobu memohon bantuan dan dukungan kepada semua pihak agar dirinya bisa terus menjalani proses hukum secara kooperatif.
Ia mengaku benar-benar menyesal dan memohon maaf atas apa yang sudah ia lakukan beberapa tahunlalu hingga menyebar ke publik.
"Kepada semua, saya mohon bantuan dan dukungannya," ucapnya.
"Dan benar-benar saya minta maaf kepada semua," tambah Michael Yukinobu.
Setelah hampir 12 jam diperiksa, Nobu langsung meninggalkan Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya.
Ia hanya mau bicara sedikit kepada awak media dan langsung menerobos awak media untuk segera pergi.
Gisel Janjikan Hal Ini Kepada MYD Sebelum Rekam Video Syur
Sebelum merekam video syur hingga viral, Gisel sempat mengungkap janji kepada MYD atau Michael Yukinobu Defretes.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan MYD saat diperiksa pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.
Kala itu, dikatakan MYD, Gisel sedang menggelar sebuah acara di Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, mantan istri Gading Marten ini menghubunginya dan meminta bertemu di Medan.
Gisel pun sempat menawari MYD pekerjaan sebagai asisten manajer.
"Saudara MYD memang bekerja di Jepang kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan event ini, sebagai asisten manajer," kata Yusri Yunus, melansir dari Tribun Seleb.
Setelah kegiatan tersebut, kata Yusri, MYD dan Gisel sempat minum minuman beralkohol.
"Mereka memang sempat minum minuman keras, itu pengakuan sendiri saudari GA dan MYD dengan kondisi saat itu dalam kedaan mabuk katanya," ungkap Yusri.
Akibat perbuatan tersebut, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.