Padahal Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur Dan Terancam 12 Tahun Penjara Gisel Masih Bisa Tersenyum Lebar Dan Kalem Saja, Sosok Ini Akhirnya Bongkar Tabiat Ibu Gempi

Minggu, 03 Januari 2021 | 15:20
YouTube

Padahal Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur Dan Terancam 12 Tahun Penjara Gisel Masih Bisa Tersenyum Lebar Dan Kalem Saja, Sosok Ini Akhirnya Bongkar Tabiat Ibu Gempi

Padahal Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur Dan Terancam 12 Tahun Penjara Gisel Masih Bisa Tersenyum Lebar Dan Kalem Saja, Sosok Ini Akhirnya Bongkar Tabiat Ibu Gempi

Suar.ID -Selain jadi tersangka, gara-gara video syur, Gisel juga terancam hukuman penjara 12 tahun.

Walau begitu, ibu Gempi itu terlihat masih bisa tersenyum lebar dan kalem.

Terkait sikap itu, psikolog klinisKasandra Putranto buka-bukaan soal apa yang ditunjukkan oleh Gisel ke publik.

Baca Juga: Mampu Sembunyikan Kebohongan Selama Ini hingga Tetap Tenang Walau Sudah Berstatus Tersangka, Psikolog Ungkap Fakta yang Tak Diketahui Orang Soal Gisel

Belum lama ini, Gisel bersama MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang dibuat pada 2017 lalu.

Secara terang-terangan, Gisel dan MYDmengaku bahwa mereka adalah pemeran video tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel terjerat pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU Pornografi, dan ancamannya paling sedikit 6 bulan penjara dan sebanyak-banyaknya 12 tahun penjara.

Mengetahui hal itu, sontak saja netizen langsung terkejut dan heboh bukan main.

Tak hanya itu, netizen juga tampak beramai-ramai menyinyiri kekasih Wijaya Saputra tersebut.

Kendati dihantam badai kehidupan hingga terancam masuk bui, Gisel tampak kalem menghadapi masalah tersebut.

Tak hanya itu, Gisel juga tampak masih begitu aktif di media sosial, terutama di Instagram.

Tak sekadar membagi status, Gisel juga masih sempat-sempatnya menggunggahendorsment.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Sejak Zaman Pacaran Hingga Kawin Dengan Gisel, Gading Marten Ternyata Kalahnya Dengan Sosok Ini | Bikin Ahok Terpesona, Kecantikan Veronica Tan Sudah Terpancar Sejak Kecil

Tribunnews

Padahal Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur Dan Terancam 12 Tahun Penjara Gisel Masih Bisa Tersenyum Lebar Dan Kalem Saja, Sosok Ini Akhirnya Bongkar Tabiat Ibu Gempi

Dan ekspresi Gisel saat ada di video-video di akun Instagram pribadinya, Gisel masih terlihat sumringah.

Kok bisa?

Seperti disiarkan kanal YouTube Indosiar pada Jumat (1/1) kemarin,Kasandra Putranto membeberkan soal apa yang ditunjukkan oleh Gisel sebagai seorang artis.

MenurutKasandra Putranto,Gisel yang sudah lama berprofesi menjadi artis sudah terlatih menyembunyikan ekspresinya jika sedang tertimpa masalah.

Kasandra Putranto pun menyebut, walau Gisel terlihat tertawa belum tentu sang artis sedang dalam keadaan bahagia.

"Kita tidak bisa menyimpulkan, ketika seseorang mungkin tertawa, mungkin kelihatan bahagia," kataKasandra Putranto.

"Itu belum tentu menampilkan perasaan diri yang sebenarnya."

Baca Juga: Tak Disangka-sangka, Meski Kini Sudah Berstatus Tersangka Kasus Video Syur, Endorse Gisel Makin Moncer Hingga Masih Bisa Rayakan Tahun Baru dengan 2 Sosok ini Loh!

Apalagi, lanjutKasandra Putranto, Gisel berprofesi sebagai seorang artis.

"Di manatentu sudah terlatih untuk mengendalikan pikiran dan perasaannya dari mata kamera atau dari mata publik," lanjutnya.

Instagram | YouTube

Padahal Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur Dan Terancam 12 Tahun Penjara Gisel Masih Bisa Tersenyum Lebar Dan Kalem Saja, Sosok Ini Akhirnya Bongkar Tabiat Ibu Gempi

Tak hanya itu, Kasandra Putranto juga membeberkan alasan lain mengapa Gisel tampak lebih tenang.

Selain memang sudah terlatih menyembunyikan ekspresi, Kasandra juga menyebutkan bahwa masih banyak orang yang mendukung Gisel.

Karena kita tahu, sejak kasus video syur 19 detik itu tersebar, Wijin, pacarnya Gisel masih saja mendukungnya.

"Ada intervensi dari eksternal," kataKasandra Putranto.

Terancam hukuman 12 tahun penjara

Seperti disinggung di awal, karena video syur yang dia buat bareng MYD, Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

MenurutYusri Yunus, Gisel dan MYD disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal itu berbunyi:

"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat."

Baca Juga: Jejak Digital tak akan Hilang, MYD Buka-bukaan Mengaku Suka Main Bagian Bawah, Reaksi Gisel saat Masih jadi Istri Gading Marten Disorot Netizen Seluruh Indonesia

Sementara Pasal29 berbunyi:

"Seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar."

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya