Gelar Acara Pernikahan di Tengah Pandemi, Pengantin Baru di Bojonegoro Ini Langsung Masuk Bui

Selasa, 05 Januari 2021 | 09:00
Surya/ m Sudarsono

Gelar Acara Pernikahan di Tengah Pandemi, Pengantin Baru di Bojonegoro Ini Langsung Masuk Bui

Gelar Acara Pernikahan di Tengah Pandemi, Pengantin Baru di Bojonegoro Ini Langsung Masuk Bui

Suar.ID -Di masa pandemi seperti sekarang, segala kegiatan yang mengundang kerumunan memang dilarang.

Bila nekat, tak jarang harus berujung berurusan dengan hukum.

Seperti yang dialami pengantin baru asal Bojonegoro ini.

NF (30) ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumuman massa.

Baca Juga: Mantap! Jokowi Hari Ini akan Salurkan 3 Bansos Sekaligus: Berapa Besaran yang akan Diterima Masyarakat?

Tak hanya menggelar hajatan, NF juga mengundang musik dengan panggung terbuka di halaman rumah di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (1/1/2020) sore.

Saat acara berlangsung juga sempat terjadi perkelahian antar penonton sehingga polisi pun membubarkan acara tersebut.

Tak sampai di situ, karena acaranya dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria ditahan oleh polisi pada Sabtu (2/12/2020).

Baca Juga: Viral Video Penjual Kasur Murah yang Dijual dengan Cara Berkeliling, saat Dibuka Ternyata Isinya Bikin Kaget!

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto.

Ia mengatakan, pihaknya telah membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Massa tak hanya berkerumun di halaman rumah pemilik hajatan, namun juga hinggga di jalanan.

Para saksi antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan telah diperiksa oleh petugas reskrim.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF selaku pengantin pria.

Baca Juga: Viral Foto Seorang Bocah Gadis Ambil Orderan Pakai Jaket Ojol, Ternyata Ada Cerita Pilu Di Baliknya, Sang Ayah Jadi Korban Tabrak Lari Hingga Kakinya Patah, Netizen: Sehat-sehat Ya Dek, Anak Baik Udah Bantu Bapaknya...

Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, Sabtu (2/1/2021) dilansir dari Surya.co.id.

NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WhatsApp dan undangan pernikahan

Termasuk juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.

"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.

NF kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.

"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.

Baca Juga: Viral Wanita Cantik Perlihatkan Potret Sederhana dengan Kedua Orangtuanya di TikTok, Netizen: Aku Salut sama Mbaknya!

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Surya

Baca Lainnya