MYD Tak Ada Takut-takutnya Berhubungan Intim Dengan Gisel Yang Jelas-jelas Istri Orang, Akhirnya Polisi Ungkap Bagaimana Cara Gisel Undang MYD Ke Hotel

Jumat, 01 Januari 2021 | 08:00
(Instagram @gisel_la dan Facebook De Fretes Michael Yukinobu)

MYD Tak Ada Takut-takutnya Berhubungan Intim Dengan Gisel Yang Jelas-jelas Istri Orang, Akhirnya Polisi Ungkap Bagaimana Cara Gisel Undang MYD Ke Hotel

MYD Tak Ada Takut-takutnya Lakukan Hubungan Intim Dengan Gisel Yang Jelas-jelas Istri Orang, Akhirnya Polisi Ungkap Bagaimana Cara Gisel Undang MYD Ke Hotel

Suar.ID -Pihak kepolisian membongkar bagaimana Gisel mengundang MYD ke hotel lalu merekam hubungan intim lalu video itu tersebar luas.

Sedikit demi sedikit, puzzle kasus video syur berdurasi 19 detik yang melibatkan Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu De Fretes terungkap.

Termasuk bagaimana Gisel akhirnya bisa bertemu MYD di sebuah hotel di kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Video Syur 19 Detik Tidak Berhenti Sampai Gisel dan MYD Ditetapkan Dadi Tersangka, Polisi Masih Kejar Penyebar Pertama Yang Masih Buron

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa Gisel yang telah mengundang MYD untuk bertemu dengannya di Medan.

Kala itu Gisel masih berstatus istri sah dari aktor Gading Marten.

Dengan alasan tertentu, akhirnya pertemuan Gisel dan MYD justru berakhir di sebuah kamar hotel di Medan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut antara Gisel dan MYD hanya sebatas rekan kerja.

"MYD ini adalah rekan kerja," kata Yusri Yunus.

"Beberapa kali ada event-event tertentu ya memang diakui saudara MYD sendiri."

Saat berada di Medan bersama Gisel, MYD diketahui awalnya memang untuk melakukan suatu kegiatan.

Yusri Yunus mengatakan bahwa saat itu MYD diundang oleh Gisel.

"Termasuk pada saat di Medan tersebut dia diundang oleh saudari GA untuk melakukan suatu kegiatan ada event di sana, kemudian setelah event itulah terjadi," ucap Yusri Yunus.

Baca Juga: Sempat Disebut-sebut Sebagai Pengusaha Hingga Pebasket, Kini Terungkap Masa Lalu MYD dan Gisel, 9 Tahun Lalu Sempat Dekat Sampai Dijodoh-jodohkan!

Sementara itu terkait motif, Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka membuat video syur itu untuk pribadi.

"Yang dia sampaikan untuk pribadi, tapi yang tejadi adalah sudah sampai ke umum," terang Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.

"Tersangka sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12).

Namun, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.

"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar," kata Yusri.

"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD."

Baca Juga: Tak Ada Hubungan Asmara saat Beradegan Syur, Status Kedekatan Gisel dengan MYD Diungkap, Polisi Beberkan Motif Perekaman: Ada Transfer Setelahnya

Penetapan tersangka Gisel dan MYD setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Gisel (GA) mengaku membuat video syur dengan MYD untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri Yunus dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

Baca Juga: Tak Ada Hubungan Asmara saat Beradegan Syur, Status Kedekatan Gisel dengan MYD Diungkap, Polisi Beberkan Motif Perekaman: Ada Transfer Setelahnya

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.kekerasan seksual;

c.masturbasi atau onani;

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.alat kelamin; atau

f.pornografi anak.

Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan

"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," pungkasnya

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya