Padahal Saweran Cuma Segini, Biduan Dangdut Ini Nekat Pertontonkan Bagian Intimnya Ini Di Depan Warga Sambil Naik Di Atas Meja, Lihat Nasib Akhirnya Ini Yang Berujung Tragis

Minggu, 27 Desember 2020 | 11:00
Mirror

Padahal Sawerannya Cuma Segini, Biduan Dangdut Ini Nekat Pertontonkan Bagian Intimnya Ini Di Depan Warga Sambil Naik Di Atas Meja, Lihat Nasib Akhirnya Ini Yang Berujung Tragis

Padahal Saweran Cuma Segini, Biduan Dangdut Ini Nekat Pertontonkan Bagian Intim Ini Di Depan Warga Sambil Naik Di Atas Meja, Lihat Nasib Akhirnya Ini Yang Berujung Tragis

Suar.ID - Demi saweran yang tak seberapa, seorang biduan dangdut di Sulawesi Selatan berani berbuat nekat.

Akibat perbuatannya mempertontonkan bagian intim di depan warga sambil naik di atas meja, biduan dangdut ini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Memang seperti apa kejadiannya sehingga nasibnya berakhir tragis?

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Ke Publik Luas, Ternyata Begini Tabiat Nurdin Rudythia Saat Masih Tinggal Serumah Dengan Nita Thalia, Dibongkar Habis-habisan Oleh Sang Biduan Dangdut

Seorang biduan dangdut candoleng-doleng berinisial ICS dikabarkan nekat membuka baju dan melepas bra-nya saat bernyanyi di panggung.

Sontak aksi sang biduan pun membuat para penonton heboh.

Bahkan ada pula yang sengaja merekamnya.

Alhasil rekaman adegan tak senonoh yang dilakukan ICS, sang biduan dangdut pun semakin tersebar di grub WhatsApp masyarakat luas.

Kini setelah aksinya tersebar hingga viral, biduan dangdut muda berusia 24 tahun ini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dirangkum Tribun Timur, berikut fakta-fakta candoleng-doleng yang manggung di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

1. Penjelasan Resmi Polisi

Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020)terkait kasus ini.

Baca Juga: Bagai Petir Di Siang Bolong, Jenita Janet Dituding Hamil Duluan Sebelum Kawin Dengan Danu Sofwan, Walau Sakit Hati Sang Biduan Dangdut Ternyata Mengaku Ikhlas Difitnah Begitu

"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.

2. Kronologi, Ada Minuman Keras

Kronologinya, karaoke cayya - cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, tepatnya Minggu (19/1/2020).

Acara yang berlangsung malam tersebut menurut Eddy Sumantri, tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.

Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS.

Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.

3. Ternyata Disawer Penonton yang Joged

Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran seratus ribu dan meminta biduan buka baju.

ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta dalamannya (BH).

Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh.

4. Nyanyi di Atas Meja, Direkam Warga dan Video Tersebar

Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.

Baca Juga: Tak Segan Berkelakuan di Tengah Keluarga Adit Jayusman, Sikap Ayu Ting Ting di Depan Calon Mertuanya jadi Sorotan

"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.

Atas kasus tersebut, Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.

"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.

5. Biduan Dangdut dari Kalimantan

Diketahui, ICS merupakan warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.

Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Baca Juga: Tak Sanggup Lagi Penuhi Gaya Hidup Sang Biduan Dangdut Yang Semakin Glamour, Sosok Ini Akhirnya Menyerah Dan Putuskan Cerai Dari Istri Keduanya Itu

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad