Kabar Gembira untuk PNS! Jokowi Tandatangani Kebijakan Tunjangan Jabatan Fungsional Kategori Ini

Minggu, 20 Desember 2020 | 12:00
Pinterest

Ilustrasi PNS

Suar.ID -Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bakal menerima tunjangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah mulai membuat perencanaan untuk mengubah skema gaji PNS mulai tahun 2021.

Mengutip dari NOVA, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bikin Mulan Jameela Menjerit di Ranjang, Ahmad Dhani Buka-bukaan Ingin Lakukan Hal Tak Biasa Ini Di Kamar: Kan Aku Pengin Tidur Ditemenin

Selanjutnya, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sedangkanformula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.Mengutip Kompas.com, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Lalu rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Melihat Ulat Bulu Menurut Primbon Jawa, Benarkah ini Malah Sebuah Pertanda Baik?

Perpres terbaru Presiden Joko Widodoberisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu.

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020 tersebut ditandatangani pada 7 Desember 2020.

Namun kebijakan tunjangan ini tidak berlaku bagi semua PNS.

Melain hanya untukPNS yang duduk sebagai Paramedik Karantina Hewan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan Dokter Hewan Karantina.

Pembayaran tunjangan ini nantinya akan disesuaikan dengan Undang-Undang dan dibebankan pada APBN.

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres tesebut, dikutip dari GridFame.

Baca Juga: Ratusan Orang Hadir dan Berkerumun, Rizky Billar Didatangi Camat dan Satpol PP Gara-gara Ini: Kami Berikan Peringatan Pertama

Berikut ini daftar besar tunjangan yang akan diperoleh:

Tunjangan Paramedik Karantina Hewan

1. Paramedik Karantina Hewan Penyelia: Rp 780.000

2. Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000

3. Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000

4. Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan

1. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia: Rp 760.000

2. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 430.000

3. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000

4. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Baca Juga: Anak Inul Daratista Muntah Saat Makan Nasi, Benarkah Efek Samping Bayi Tabung? Ahli Gizi Beberkan Penyebabnya

Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan

1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama: Rp 1.522.000

2. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya: Rp 1.290.000

3. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda: Rp 1.003.000

4. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama: Rp 540.000

Tunjangan Dokter Hewan Karantina

1. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: Rp 1.560.000

2. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: Rp 1.350.000

3. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: Rp 1.080.000

4. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: Rp 540.000

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber kompas, Nova, GridFame.ID