Suar.ID -Seorang ibu memang seharusnya menjadi sosok yang bisa selalu menjaga dan menyanyangi anaknya.
Namun hal tersebut tak tercermin pada ibu yang satu ini.
Pasalnya, ibu berinisial LQN yang tinggal di Ciputat, Tangerang ini ditangkap polisi karena melakukan hal tak pantas pada anaknya.
LQN diduga melakukan penyiksaan pada anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan.
Video penyiksaan yang dilakukan LQN memang sempat viral dan tersebar di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak balita dimasukan ke dalam ember.
Tampak pula kepala balita tersebut direndam air hingga menangis.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku memang merupakan ibu kandung dari balita yang dianiaya dalam video tersebut.
"Pelaku ini belum nikah secara resmi atau nikah sirih," kata dia melalui pesan singkat.
Pengakuan pelaku
Pelaku mengaku jika mulanya dirinya kesal terhadap suaminya.
Ia lantas melampiaskan kekesalan itu pada balitanya.
Hal itu diungkap langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada anak tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (23/11/2020).
Ia melanjutkan, tersangka kesal kepada sang suami yang dinilai lebih perhatian kepada istri pertamanya.
Direkam lalu dikirim ke suami
Terungkap bahwa ternyata LQN merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya itu.
Video rekaman tersebut kemudian dikirim kepada sang suami melalui aplikasi pesan singkat.
"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," ungkapnya.
Kemudian sang suami tersangka yang mendapatkann video itu menyebarkannya ke media sosial.
Tujuannya untuk memberikan efek jera untuk tersangka.
"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah," ungkap dia.
Iman mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan lebih dari tersangka LQN dan suaminya.
Pasalnya, tersangka dan juga suaminya bisa terjerat UU ITE lantaran menyebarkan video kekerasan terhadap anak.
"Iya kami tengah mengembangkan. Tentu dengan yang mengunggah ke Media sosial itu kena UU ITE. Termasuk istrinya," ucap Iman.
Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sedang disidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun,"
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "IRI Suami Lebih Sayang ke Istri Pertama, Istri Siri Cari Perhatian Kirim Video Menyiksa Bayi Sendiri".