Sudah Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol, Syahganda Nainggolan tiba-tiba Teriak soal Hal Ini di Depan Awak Media

Jumat, 16 Oktober 2020 | 06:30
Tribunnews

Kenakan baju tahanan, Syahganda Nainggolan teriakkan hal ini di depan awak media.

Suar.ID -Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada Kamis (15/10/2020) siang.

Diketahui, rilis pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Seluruh tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan di hadapan awak media.

MelansirTribunnews.com, seluruh tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Bareskrim Polri'.

YouTube Realita TV

Pengamat politik, Syahganda Nainggolan.

Baca Juga: Sedang Alami Banyak Masalah, Sosok Ini Sebut Pemerintahan Rezim Jokowi akan Jatuh dalam 6 Bulan ke Depan: Makanya Mereka Bayar Buzzer 72 Miliar

Kedua tangan seluruh tersangka juga tampak diborgol oleh kepolisian.

Kedelapan tersangka yang dirilis kepolisian di antaranya tiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Selain itu ada juga, Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.

Selanjutnya, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.

Baca Juga: Anies Baswedan Seolah tak Mempermasalahkan Kotanya Dirusak Massa Pendemo UU Cipta Kerja: Api boleh Membakar Halte, namun Semangat Membangun kembali Demi Warga tak Ikut Hangus

Ketika dihadirkan di hadapan awak media, salah satu anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan juga sempat memberikan sapaan semangat perjuangan.

"Merdeka!," kata Syahganda Nainggolan sembari mengepalkan tangan ke hadapan awak media.

Sebagaimana diketahui, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Untuk petinggi dan pengurus KAMI di Medan, dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dok. Tribunnews
Dok. Tribunnews

Syahganda Nainggolan.

Baca Juga: Langsung Bikin Geger Medsos, Wanita-Wanita Seksi Ini Tiba-tiba Muncul Mengaku Sebagai Teman Kencan Anggota DPR, Siap Bongkar Aib Ke Istri Kalau Nggak Mau Bantu Tolak UU Cipta Kerja

Hal tersebut termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Namun, ketiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana masih akan dilakukan proses pengungkapan kasus pada hari ini.(Tribunnews)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews

Baca Lainnya