Suar.ID -Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada Kamis (15/10/2020) siang.
Diketahui, rilis pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Seluruh tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan di hadapan awak media.
MelansirTribunnews.com, seluruh tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Bareskrim Polri'.
Kedua tangan seluruh tersangka juga tampak diborgol oleh kepolisian.
Kedelapan tersangka yang dirilis kepolisian di antaranya tiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Selain itu ada juga, Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.
Selanjutnya, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Ketika dihadirkan di hadapan awak media, salah satu anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan juga sempat memberikan sapaan semangat perjuangan.
"Merdeka!," kata Syahganda Nainggolan sembari mengepalkan tangan ke hadapan awak media.
Sebagaimana diketahui, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.
Untuk petinggi dan pengurus KAMI di Medan, dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal tersebut termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Namun, ketiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana masih akan dilakukan proses pengungkapan kasus pada hari ini.(Tribunnews)