Suar.ID -Berikut berita terpopuler Suar.ID edisi Jumat, 9 September 2020. Dari siapa ayah yang dikandung Nadya Mustika hingga Komnas HAM buka suara soal kasus Ahok.
Nekat Berhubungan Badan hingga Hamil, Terbongkar Ayah dari Anak Nadya Mustika yang Bikin Rizki DA Diam tak Berkutik
Bak sinetron, ada saja episode-episode baru dari rumah tangga Rizki DA dan Nadya Mustika yang menarik perhatian publik.
Belum juga tiga bulan menikah, berbagai masalah satu persatu datang tak kenal waktu pada pasangan Rizki DA dan Nadya Mustika.
Belakangan, yang lebih parah lagi ialah saat muncul isu jika Rizki DA tak mau mengakui anak yang ada di kandungan Nadya Mustika.
Pasalnya, beredar juga kabar yang menyebut bila anak yang dikandung Nadya Mustika itu bukanlah anak dari Rizki DA.
Simpang siur kabar tersebut pun hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Namun, paranormal Jeng Nimas akhirnya mencoba menguak tabir yang masih menjadi misteri itu.
Hal tersebut ia ungkapkan langsung pada unggahan video di YouTube-nya
Berbeda dengan semua dugaan yang memojokkan Nadya Mustika, jeng Nimas justru menyebutkan bahwa bayi itu memang anak Rizki DA.
Baca artikel selengkapnya di sini
Kasus BTP Masih jadi Permasalahan di Dunia Internasional hingga Hari Ini, Komnas HAM: Kasusnya Ahok Itu Luar Biasa, Sampai Hari Ini tidak Selesai-selesai
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus penodaan agama menimbulkan masalah karena tidak jelas batasannya.
Definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.
Taufan mencontohkan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Kasusnya Ahok itu luar biasa, Sampai hari ini tidak selesai-selesai."
"Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok,” kata Taufan dalam sebuah webinar, melansir dari Kompas.com.
“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” ucap dia.
Taufan mengatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).