BERITA TERPOPULER: Nekat Berhubungan Badan, Sosok Ini Ungkap Ayah Dari Bayi Yang Dikandung Nadya Mustika | Komnas HAM: Kasusnya Ahok Luar Biasa, Sampai Sekarang Tidak Selesain

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 10:13
Warta Kota

Berikut berita terpopuler Suar.ID edisi Jumat, 9 September 2020. Dari siapa ayah yang dikandung Nadya Mustika hingga Komnas HAM buka suara soal kasus Ahok.

Suar.ID -Berikut berita terpopuler Suar.ID edisi Jumat, 9 September 2020. Dari siapa ayah yang dikandung Nadya Mustika hingga Komnas HAM buka suara soal kasus Ahok.

Nekat Berhubungan Badan hingga Hamil, Terbongkar Ayah dari Anak Nadya Mustika yang Bikin Rizki DA Diam tak Berkutik

Bak sinetron, ada saja episode-episode baru dari rumah tangga Rizki DA dan Nadya Mustika yang menarik perhatian publik.

Belum juga tiga bulan menikah, berbagai masalah satu persatu datang tak kenal waktu pada pasangan Rizki DA dan Nadya Mustika.

Baca Juga: Diminta Balikan dengan Nadya Mustika yang Dikabarkan Tengah Hamil dan Rumah Tangganya Retak, Mantan Kekasih Istri Rizky DA Beri Jawaban

Belakangan, yang lebih parah lagi ialah saat muncul isu jika Rizki DA tak mau mengakui anak yang ada di kandungan Nadya Mustika.

Pasalnya, beredar juga kabar yang menyebut bila anak yang dikandung Nadya Mustika itu bukanlah anak dari Rizki DA.

Simpang siur kabar tersebut pun hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Namun, paranormal Jeng Nimas akhirnya mencoba menguak tabir yang masih menjadi misteri itu.

Hal tersebut ia ungkapkan langsung pada unggahan video di YouTube-nya

Berbeda dengan semua dugaan yang memojokkan Nadya Mustika, jeng Nimas justru menyebutkan bahwa bayi itu memang anak Rizki DA.

Baca artikel selengkapnya di sini

Kasus BTP Masih jadi Permasalahan di Dunia Internasional hingga Hari Ini, Komnas HAM: Kasusnya Ahok Itu Luar Biasa, Sampai Hari Ini tidak Selesai-selesai

Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus penodaan agama menimbulkan masalah karena tidak jelas batasannya.

Definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.

Taufan mencontohkan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kasusnya Ahok itu luar biasa, Sampai hari ini tidak selesai-selesai."

Baca Juga: Sempat Bungkam, Ahok Akhirnya Mengaku Ingin Kembali ke Dunia Politik, namun Dihalangi oleh Oknum Profesor Ini: Kalau Munafik, Gua Hajar!

"Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok,” kata Taufan dalam sebuah webinar, melansir dari Kompas.com.

“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” ucap dia.

Taufan mengatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca artikel selengkapnya di sini

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad