Suar.ID - Pembahasan terkait Undang-undang Cipta Kerjakini tengah memanas di masyarakat.
Berbagai lapisanmasyarakat yang tergabung dari para buruh hingga akademisi pun sudah mulai turun ke jalan.
Bahkan di media sosial pun ramai membahas pro dan kontra terkait Undang-undang tersebut.
Hal itu terjadi lantaran banyak pihak yang tak setuju dengan beberapa pasal yang tercantum dalam pasal tersebut.
Bahkan berbagai elemen masyarakat kini sedang melakukan domnstrasi sebagai perwujudan penolakan mereka.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pihak-pihak yang tak sepakat dengan adanya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengambil jalur hukum uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan (ajukan judicial review), itu kita anjurkan. Itu yang betul," kata Luhut dalam tayangan virtual Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (7/10/2020).
"Pergi saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan jalur yang benar. Masukkan saja judicial review, itu kan boleh," kata Luhut menambahkan.
Menurut Luhut, mengajukan uji materi UU Cipta Kerja menunjukkan seorang negarawan dibandingkan menggerakkan massa.
Kata Luhut, pemerintah tidak akan mencegah orang-orang yang kontra terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi.
Karena hal ini lebih baik, ketimbang harus menggerakkan massa serta bertindak anarki.
"Kami juga tidak melarang hak konstitusional. Tetapi, kalau kamu merusak, membuat anarki, negara akan bertindak. Itu pasti," tegasnya.
Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Pengesahan ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.
"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10).
Dia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judulJamin Tidak Akan Mencegah Orang yang Tak Setuju dengan UU Cipta Kerja, Luhut Pandjaitan Ancam Mereka yang Merusak dan Membuat Anarki: Negara Akan Bertindak, Itu Pasti!