Suar.ID -Anggota DPR RI, Krisdayanti mengikuti rapat pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, pada Senin (5/20/2020).
Rapat dibuka sekitar pukul 15.20 WIB dan dipimpin Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Ketua DPR, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel turut hadir secara langsung di ruang rapat.
Paripurna tersebut dihadiri 61 anggota Dewan yang hadir fisik, serta 195 anggota Dewan hadir secara virtual.
Meski menghadapi serangkaian penolakan, paripurna DPR tersebut tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Kini, jutaan buruh turun berdemo menyuarakan penolakan terhadap RUU yang dinilai dapat menyengsarakan rakyat tersebut.
Tak cuma berdemo, sejumlah buruh juga memutuskan untuk melakukan mogok kerja massal sebagai bentuk protes
.Baca Juga: Meski Sering Diledek Ibu Kandung Rasa Ibu Tiri, Krisdayanti Ternyata Pernah Belikan Aurel Hadiah Spesial Ini
Sementara itu di media sosial Instagramnya, Krisdayanti berusaha menyampaikan pembelaan terkait RUU Cipta Kerja.
Menurutnya pemerintah pusat tak bermaksud memanjakan para pengusaha.
Walaupun di dalam RUU Cipta Kerja sendiri tertulis jelas mengenai beberapa pasal yang mengatur soal kemudahan birokrasi pengusaha dalam mengurus izin dan lain sebagainya.
"Pada dasarnya pemerintah Pusat akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia."
"Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak," tulis Krisdayanti.
Istri Raul Lemos itu menilai RUU Cipta Kerja diciptakan agar terciptanya lapangan pekerjaan dan peningkatan produktivitas.
"RUU Cipta Kerja sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan disemua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya.
Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang.@dpr_ri@komisiix@rayatex_timorleste@ikat_ind," tulis Krisdayanti.
(Tribun Jakarta)