Mantap! Jokowi Berikan Tunjangan Pegawai PPPK Setara dengan PNS hingga Rp 5,9 Juta

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 13:00
Kompas.com

Sudah Ketuk Palu! Pemerintah Susun Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Jokowi Minta Tim Siapkan Strategi Vaksinasi Mulai Januari 2021: Nakes hingga Orang dengan Riwayat Penyakit

Suar.ID - Kabar gembira bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) alias pegawai kontrak di instansi pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait gaji dan tunjangan PPPK, yang membuat para PPPK kini berhak mendapat gaji dan tunjangan setara dengan PNS.

Aturan terkait gaji dan tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 28 September lalu itu, diatur mengenai besaran gaji hingga ragam tunjangan yang bakal diberikan instansi kepada PPPK.

Baca Juga: Minta Dibelikan Lamborghini pada Jokowi, Permintaan Kaesang Pangarep Langsung Terkabul Hingga Syok Tahu Mobil Pemberian Sang Presiden

Dalam Perpres tersebut, besaran gaji PPPK ditetapkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ,termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

”PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” tulis Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut seperti dikutip, Jumat (2/10/2020).

Kabar baik ini makin lengkap karena tunjangan yang akan diterima PPPK juga sama dengan tunjangan PNS.

Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Kisah Mengerikan Marina Chapman, Dibuang ke Hutan, Dirawat oleh Kera hingga Dijadikan Budak Seks oleh Para Pemburu

”PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,” tulis Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut.

Namun demikian, gaji dan tunjangan yang diterima para PPPK itu akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak penghasilan tersebut tidak ditanggung pemerintah.

Gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Honornya Bikin Geleng-geleng Kepala Disebut Lebih Besar Dibanding Gaji Presiden RI, Tak Heran Pedangdut Ini Bisa Gelar Resepsi Pernikahan Megah Tanpa Ada Endorse Sama Sekali

Sedangkan di instansi daerah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri bidang keuangan.

Sementara bagi PPPK di daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa surat keputusan pengangkatan 51 ribu tenaga honorer menjadi PPPK masih menunggu Perpres terkait tunjangan dan gaji PPPK.

Sejumlah tenaga honorer tersebut sudah dinyatakan lolos tes menjadi PPPK sejak satu tahun lalu.

Namun Perpres belum dikeluarkan hingga hampir dua tahun karena harus mensinkronkan aturan pajak pada gaji PPPK.

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Minta Presiden Jokowi Pecat Ahok dari Jabatannya usai Bongkar Aib BUMN: Menimbulkan Kegaduhan dan Kinerjanya Biasa saja

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, aturan terbaru ini hanya tinggal menunggu diundangkan.

"Tinggal diundangkan dan diumumkan," kata Tjahjo.

Forum Honorer Kategori 2 Indonesia berterima kasih kepada pemerintahan Presiden Jokowi dan mengatakan Perpres gaji dan tunjangan PPPK ini sudah ditunggu-tunggu 51 ribu tenaga honorer.

Mereka juga mencatat masih ada 380 ribu tenaga honorer lain yang belum diangkat menjadi PNS/PPPK.(tribun network/fik/dod)

Daftar Gaji PPPK dalam Lampiran Perpres 98/2020:

•Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200•Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900•Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200•Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600•Golongan V: Rp2.325.700 - Rp3.879.700•Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800•Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900•Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100•Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000•Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000•Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800•Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800•Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100•Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.

Baca Juga: Beda Pendapat, Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB Ketat di DKI Jakarta, Presiden Jokowi tak Setuju: Ini akan Merugikan Banyak Orang

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terima Kasih Pak Jokowi! Ini Daftar Gaji Pegawai PPPK yang Setara PNS hingga Rp 5,9 Juta

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Surya

Baca Lainnya