Suar.ID -Komisaris Utama PT. Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan kasus pencemaran nama baiknya.
Seperti diketahui, ia melaporkan tersangka KS (67) dan EJ (47) atas kasus tersebut.
Kini, laporan Ahok sudah resmi dicabut di Polda Metro Jaya, Senin 28 September 2020.
Rupanya, pencabutan tersebut berdasarkan rekomendasi Ahok sendiri setelah bertemu dengan kedua tersangka beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ahok Dinilai tak Cocok jadi Pejabat Publik usai Bongkar Aib BUMN, M Qodari: Kita Punya Bom Waktu
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy.
"Pertimbangannya salah satunya, kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatan yang dia lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi," ujar Ramzy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin lalu.
Ramzy menambahkan, kedua tersangka juga sudah mengunggah penyesalan secara tertulis di media sosial masing-masing.
Selain itu, Ahok mempertimbangkan salah satu tersangka yang sudah berusia lanjut.
"Selanjutnya juga, mereka menuliskan tulisan di medsos mereka untuk menyesali perbuatannya."
"Kemudian, tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," katanya.
KS (67), satu dari dua tersangka sebelumnya telah mengakui perbuatannya.
Ia mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya.
"Saya telah melakukan suatu kekhilafan, tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Menurut KS, perbuatan penghinaan dilakukan karena terbawa perasaan dan pengalaman yang sama seperti mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Setelah bercerai, Ahok menikah dengan Puput Nastiti Devi.
Baca Juga: Ahok Mencak-mencak Bocorkan Aib Pertamina, Menteri Erick Thohir Peringatkan Soal Kewenangan BTP
"Didasarkan oleh emosi, karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero."
"Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.
KS mengaku menyesal atas perbuatan pencemaran nama baik Ahok.
Ia meminta maaf kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu."
"Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini,"
"Jika saya harus menjalankan hukuman, saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis, ini sungguh-sungguh," tutupnya.
(Tribunnews Maker)