Suar.ID -Papua dan isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masih menjadi hal yang sensitif dibicarakan hingga kini.
Indonesia, dalam beberapa kesempatan sidang Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendapat gempuran terkait isu Papua dan HAM.
Baru-baru ini, di sidang Majelis Umum PBB, Indonesia mendapat kritik dari negara Vanuatu, terkait isu pelanggaran HAM di Papua.
Indonesia dalam hal ini pun membalas sikap Vanuatu dan menyatakan negara Oseania tersebut tak perlu ikut campur urusan dalam negerinya.
Baca Juga: Yuk, Beramal bagi Para Pelajar di NTT dan Papua melalui 'Konser Suara Anak Indonesia'
Hal ini dipicu oleh Perdana Menteri Vanuatu, Bob Loughman yang mengungkit permasalahan isu pelanggaran HAM di Papua.
Sontak saja, sikap tersebut kemudian direspon cukup keras oleh Indonesia melalui perwakilan diplomat, Silvany Austin Pasaribu.
Meski begitu, respons Indonesia yang mencecar balik Vanuatu mendapat tanggapan negatif dari Amnesty International Indonesia.
Amnesty International Indonesia menyayangkan respons Indonesia saat menjawab tuduhan yang dilontarkan Vanuatu terkait pelanggaran HAM pada sidang PBB.
"Kami sangat menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia di forum PBB yang masih cenderung resisten terhadap suara-suara dari negara sekecil apa pun, bahkan sekecil negara Vanuatu misalnya," ucap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam konferensi pers daring, Senin (28/9/2020), melansir dari Kompas.com.
Usman Hamid menyatakan, Indonesia seharusnya menjawab tuduhan tersebut dengan cara yang lebih elegan, misalnya, dengan cara yang memperlihatkan komitmen Indonesia dalam penegakkan hukum dan HAM.
Hal itu mengingat Indonesia merupakan negara hukum.
Maka dari itu, menurut Amnesty International Indonesia, RI seharusnya mengusut kasus-kasus pelanggaran yang ada.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Calon Bupati Kabupaten Sorong Selatan yang Kehilangan Uang Rp 100 Juta
"Negara hukum itu artinya harus ada penghukuman yang efektif kepada mereka yang melakukan kejahatan yang sangat serius."
"Di dalam konteks kejahatan serius itu, kejahatan tidak bisa diampuni, tidak boleh diampuni," ucap dia.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Vanuatu bukan perwakilan warga Papua saat menyampaikan hak jawab atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilontarkan negara Pasifik itu terhadap Indonesia.
“Anda bukanlah representasi dari orang Papua, dan berhentilah berfantasi untuk menjadi salah satunya,” kata Silvany Austin Pasaribu, diplomat muda yang mewakili Indonesia menggunakan hak jawab di Sidang Umum PBB, Sabtu (26/9/2020).
Dalam rekaman video resmi PBB, Silvany menyebut Vanuatu memiliki obsesi yang berlebihan dan tidak sehat tentang bagaimana Indonesia harus bertindak atau memerintah negaranya sendiri.
Sebab, hampir setiap tahun dalam Sidang Umum PBB, Vanuatu selalu menyinggung isu dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Papua.
Ini merupakan tuduhan yang dianggap Indonesia sengaja digaungkan untuk mendukung separatisme.
“Indonesia akan membela diri dari segala advokasi separatisme yang disampaikan dengan kedok kepedulian terhadap hak asasi manusia yang artifisial,” kata Silvany.
Ia menegaskan bahwa sejak 1945, Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari Indonesia yang merupakan keputusan final dan tidak dapat diubah.
Hal ini juga telah didukung dengan tegas oleh PBB serta komunitas internasional sejak beberapa dekade lalu.
“Prinsip-prinsip Piagam PBB yang jelas tidak dipahami Vanuatu adalah penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial,” ujar Silvany.
(Kompas.com)