Bukan karena Tak Mampu, Ternyata Inilah Alasan Jokowi Pidato dengan Bahasa Indonesia Alih-alih Memakai Bahasa Inggris di Sidang Majelis Umum PBB

Jumat, 25 September 2020 | 11:30
Dok Kementrian Luar Negeri

Jokowi menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke-75.

Suar.ID -Baru-baru ini,Jokowimenyampaikan sendiri pidatonya di Sidang Umum PBB.

Menariknya, Jokowitidak menggunakan Bahasa Inggris, melainkan Bahasa Indonesia.

Kira-kira apaya alasannya?

Baca Juga: Disaksikan Seluruh Indonesia Ketika Siaran Langsung, Bintang Sinetron Cantik ini Tetiba Roboh dan Meninggal Dunia Saat Syuting, Terungkap Gegara Hal ini!

Pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Rabu (23/9/2020) pagi disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Pidato ini merupakan pidato perdana Jokowi di Sidang Majelis Umum PBB.

Di tahun-tahun sebelumnya, Jokowi diwakili oleh Wakil Presiden yang saat itu dijabat Jusuf Kalla.

Baca Juga: Sudah 6 Tahun Berkarier Bersama Didi Kempot, Ternyata Sang Maestro Keroncong ini Keluarkan Dory Harsa dari Band Pengiringnya, Yan Vellia Pun Blak-blakan Ungkap Alasannya: Sudah Top, Bisa Cari Uang Sendiri...

Lantaran adanya pandemi Covid-19, pidato Jokowi kali ini direkam dan ditayangkan secara virtual.

Pidato Jokowi ini disiarkan live di YouTube Sekretariat Presiden.

Lantas mengapa Jokowi berpidato tidak menggunakan bahasa Inggris yang merupakan bahasa internasional?

Penyebabnya bukan soal mampu atau tidak mampu, tetapi karena adanya peraturan yang mewajibkan Jokowi berpidato dengan Bahasa Indoneisa.

Aturan tersebut yakni Peraturan Presiden RI No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan bahasa Indonesia.

Dalam Perpres tersebut, pidato resmi Presiden, Wakil Presden dan pejabat negara yang lain wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Hal itu tertulis jelas dalam Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Mulai Sekarang Coba Rutin Minum Air Rebusan Pisang Dicampur Madu, Nantinya Hal Ajaib inilah yang Akan Dirasakan Oleh Tubuh, Gak Main-main!

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."

Lebih lanjut, ketentuan itu diperjelas dalam Paragraf 3 yang mengatur soal Pidato Resmi di Luar negeri.

Dalam Pasal 16, ditegaskan pidato resmi Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dilakukan dengan bahasa Indonesia.

"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia."

Di pasal selanjutnya atau Pasal 17 (ayat) 1, diperjelas forum resmi yang dimaksud termasuk forum resmi PBB.

"Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh:a. Perserikatan Bangsa-Bangsa;b. organisasi internasional; atauc. negara penerima."

Tag :

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya