Suar.ID -Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Dilansir Kompas.com, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Kabid Humas Polda Lampung mengatakan kalau pelaku penikaman yang berinisial AA ini sudah mengaintai aktifitas ceramah Syekh Ali Jaber sejak lama.
Pengintaian yang dilakukan pelaku ini dilakukan melalui media massa.
Tak cuma itu, sang pelaku juga sempat mengaku kalau dirinya selalu terbayang dengan sosok Syekh Ali Jaber ini.
"Jadi pelaku ini sudah mengenal dari media massa terhadap Syekh Ali Jaber.
"Tetapi di dalam ingatan atau pemikiran dia, dia merasa kayak terbayang bayangi beliau," kata Pandra.
Pandra pun mengungkapkan kalau pelaku penusukan tersebut merasa takut dengan ceramah yang disampaikan Syekh Ali Jaber.
"Dia merasa kayak terbayang-bayang, dia merasa kayak merasa takut atau merasa apa dari ceramah-ceramahnya (Ali Jaber, Red). Dia berhalusinasi seperti itu," jelasnya.
Pelaku selanjutnya mendapat kabar kalau Syekh Ali Jaber akan mengisi tausiyah di sekitar rumahnya pada Minggu (13/9).
Setelah itu, pelaku pun langsung mendatangi lokasi untuk melancarkan aksi penyerangannya.
"Karena lokasi rumah pelaku dengan TKP berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi.
"Ketika mendapatkan informasi itu, tergerak hatinya untuk melakukan pidana penikaman terhadap Syekh Ali Jaber," jelasnya.
Baca Juga: Padahal Fungsinya Cuma Buat Diinjak-injak, Harga Karpet Nikita Mirzani Ini Bikin Netizen Melongo!
Meski begitu, pihaknya masih menyelidiki terkait dugaan pelaku yang disebut-sebut gila.
"Ini yang perlu kami singkronkan antara niat dan kesempatan.
"Dia dalam keadaan sadar atau tidak ini yang sedang kami singkronkan.
"Dari penyidikan ini kan dari SCI atau scientific crime investigation," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menduga pelaku penikaman Syekh Ali Jaber yang berinisial AA ini mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut pun diketahui setelah pelaku dilakukan pemeriksaan intensif sejak Minggu (13/9) malam.
"Di dalam memberikan keterangan ini kan, tersangka ini kan tidak fokus ya. Artinya diduga kelainan jiwa itu tidak bisa kita yang menyampaikan tapi pemeriksaan saksi ahli," kata Pandra.
"Dari pusat dokter kesehatan polri dokter Hening Madona itu juga kita hadirkan dalam rangka untuk memperkuat atau dugaan atau observasi yang dilakukan terhadap tersangka AA ini.
"Apakah dalam keadaan sehat atau dalam keadaan gangguan jiwa. Itu harus kami yakinkan dulu," jelasnya.
Selanjutnya, dugaan tersebut berasal dari gangguan kejiwaan yang dialami pelaku diperkuat dengan riwayat medis dari pelaku.
"Orang tuanya sempat mengobati anak ini ke rumah sakit. Iya ada rekam medis, tetapi kami kan tidak boleh mengatakan begitu ya.
"Ada observasi yang membutuhkan waktu 14 hari tetapi bukti bukti yang ada juga dikumpulkan," tukasnya.