Bak Tamparan Keras, Menko Airlangga Hartarto tiba-tiba Salahkan Anies Baswedan usai Berlakukan PSBB Total di Jakarta karena Hal Ini

Jumat, 11 September 2020 | 11:00
Kompasiana

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyalahkan penurunan indeks saham usai Anies Baswedan memperketat PSBB.

Suar.ID -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia pada perdagangan siang ini jatuh dipicu pengumuman PSBB Total.

"Berdasarkan index sampai hari ini, index angka ketidakpastian akibat pengumuman Gubernur DKI tadi malam."

"Sehingga, pagi tadi indeks sudah di bawah lima ribu," kata Menko Airlangga dalam Webinar Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kamis (10/9/2020), melansir Tribunnews.

Airlangga meminta gas dan rem tidak dilakukan secara mendadak.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Kompas.com/Kristianto Purnomo

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Menteri PUPR Tolak Mentah-mentah Permohonan Anies Baswedan Terkait 'Sepeda Masuk Tol': Bemo Saja Tidak Dibolehkan

Menurutnya, langkah ini justru bisa berimbas pada kepercayaan publik dan investor.

"Karena ekonomi tidak semuanya tentang faktor fundamental, tapi juga sentimen keuangan, terutama di sektor capital market," bebernya.

Diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Kamis kemarin, dibuka anjlok ke level 5.084,32.

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan yang dipicu penurunan IHSG mencapai lima persen.

Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta

Anies Baswedan.

Baca Juga: Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Jakarta mencapai 1000 Lebih Perhari, Anies Baswedan sebut Itu malah Kabar Baik, Kok Bisa?

Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PT. Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2020).

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Kamis, 10 September 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 10:36:18 waktu JATS," jelas Yulianto.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.(Tribunnews)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews

Baca Lainnya