Suar.ID- Masa lalu Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbongkar.
Sebelum menikah denganperiwira polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, Jaksa Pinangki disebut pernah menjadi istri mantan Kejati Jawa Barat, almarhum Djoko Budiharjo.
Hal tersebut diungkap oleh indri, mantan istri Djoko Budiharjo yang memilih cerai karena almarhum menikahiJaksa Pinangki secara resmi.
Dalam acara Fakta TVOne, Senin (7/9/2020), Indri menyatakan Djoko Budiharjo, adalah mantan Kajati Jabar, Kajati Pekanbaru, Kajati Sulawesi Tenggara, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Menurut pengakuan Indri, mantan suaminya mengenal Pinangki saat masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Pekanbaru di Riau.
Saat Djoko Budiharjo mutasi menjadi Kajati Jabar, ia membiayai kuliah Pinangki di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun di Bogor hingga lulus dan menjadi jaksa.
Kepada Indri, Djoko Budiharjo mengaku kalau Pinangki adalah anak kenalannya yang membutuhkan biaya kuliah.
Kepada rekan-rekannya, Djoko Budiharjo mengaku sebagai paman dari Pinangki.
Belakangan Indri mengetahui kalau Pinangki telah menikah siri dengan suaminya, hingga Indri pernah melabrak Pinangki di rumahnya yang dibelikan Djoko Budiharjo.
"Saya bilang tinggalkan saja Pak Djoko. Dia kan anaknya udah banyak," jelas Indri.
Saat itu, Pinangki menjawab dirinya rela menjadi istri kedua Djoko Budiharjo karena butuh biaya kuliah.
Djoko Budiharjo secara resmi menikahi Jaksa Pinangki usai dirinya pensiun.
Indri sendiri kemudian pulang ke rumah orangtuanya di Lampung usai Djoko menikahi Pinangki hingga dirinya memutuskan untuk bercerai.
Indri pun tidak bisa memungkiri bahwa pasti dirinya lah yang akan tersingkir.
"Saya terus terang juga banyak anak-anak saya yang perempuan, jangan sampai kita jadi yah, ganggu rumah tangga orang, jadi akibatnya ya itu dia," ucap Indri.
"Saya sendiri sakit yah, gimana lah perasaan wanita hancur lah, sekian puluh tahun jadi pendamping kita tahu lah gimana istri muda pasti lebih butuh kedekatan, yang lebih dibanggakan lah ya, lebih baik saya mengalah saja," ungkapnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Fulham vs Arsenal Pembukaan Liga Inggris Musim 2020-2021
"Kalau orang Jawa bilang, becik ketitik olo ketoro (sebuah kebaikan maupun sebuah keburukan pada suatu saat nanti akan terlihat dengan sendirinya). Toh akibatnya akan kembali ke kita," pungkasnya.
Fakta baru kembali terbongkar terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Belakangan diketahui, ternyata Pinangki telah menggunakan hasil uang suap dari Djoko Tjandra untuk sejumlah kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang paling anyar adalah uang sewa apartemen yang mencapai Rp 75 juta per bulan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah.
Menurutnya, pihaknya mengendus ada dugaan Pinangki menggunakan uang tersebut untuk biaya sewa apartemen.
"(Pinangki, Red) sewa apartemen sebulan Rp 75 juta kalau tidak salah," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi apartemen yang disewa oleh Jaksa Pinangki.
Dia hanya menyampaikan uang itu telah dipakai oleh tersangka untuk sejumlah peruntukkan.
"Sisanya kan dikejar oleh penyidik beli BMW, bayar biaya perawatan," ungkapnya.
Di sisi lain, Febrie menyampaikan penyidik masih menggali apakah Pinangki juga telah menyebar uang Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra ke sejumlah pihak.
Sementara ini, pihaknya baru mengetahui uang itu disebar kepada pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebesar Rp 500 juta.
"Hingga saat ini fakta hukum masih dikuasai oleh Pinangki. Karena ini kan uang muka, terus ribut dia kan gak jadi kemudian beralih PK ke Anita," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul"Biodata Djoko Budiharjo, Suami Pertama Jaksa Pinangki Sebelum Ia Menikah dengan Perwira Polisi"