Suar.ID -Mulai hari Senin (7/9/2020), otoritas Malaysia melarang masuknya Warga Negara Indonesia (WNI).
Larangan itu berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga Malaysia.
Selain Indonesia, Malaysia juga melarang masuknya warga negara India dan Filipina.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah mengatakan, kebijakan pelarang WNI ke Malaysia tersebut hanya sementara.
"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuk wilayah Malaysia."
"Dubes Malaysia menginformasikan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan akan dikaji ulang setiap minggu," kata Faizasyah kepada Kompas.com.
Lantas apa alasan Malaysia melarang WNI masuk dan apa dampaknya untuk Indonesia?
Terkait dengan hal itu, Istana dan pakar hukum internasional memberikan tanggapannya.
Istana
Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengatakan, tidak ada dampak signifikan terkait larangan tersebut.
Ia menyebut, pelarangan itu hanya berdampak signifikan bagi para pekerja migran Indonesia yang kini sebagian besar sudah kembali ke tanah air.
Adapun untuk arus keluar masuk barang tetap berlangsung seperti biasa, sehingga tidak mengganggu proses ekspor dan impor antara Malaysia dan Indonesia.
"Ini tentunya kita bisa maklumi bahwa ini adalah kebijakan internal mereka."
"Namun, kalau kita lihat misalnya dari aktivitas ekonomi, perdagangan internasional misalnya ekspor impor masih tetap berjalan."
"Contohnya misalnya bulan Juli, Malaysia masih masuk enam besar tujuan ekspor kita, pun demikian dari sisi impor."
"Malaysia merupakan sumber impor kita ketujuh terbesar," kata Panutan dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (6/9/2020), melansirdari Kompas.com.
Panutan menganggap wajar kebijakan yang diambil Malaysia tersebut.
Lantaran bisa jadi, hal itu diberlakukan untuk melindungi warga Malaysia dari infeksi Covid-19.
"Yang jelas dengan adanya beberapa kebijakan negara tetangga kita dan itu hak untuk melindungi ketahanan nasional mereka."
"Indonesia harus fokus menangani penanganan pandemi Covid ini di dalam negeri," terangnya.
Malaysia diduga khawatir dengan penularan Covid-19 dari Indonesia
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menduga, Pemerintah Malaysia khawatir dengan penularan Covid-19 dari Indonesia sehingga melarang WNI masuk ke negara mereka.
"Mungkin mereka (Malaysia) menganggap Indonesia ini dalam tanda kutip menularnya (Covid-19) lebih tinggi dari negara lain," ujar Hikmahanto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, pemerintah harus memperjelas detail dari kebijakan Malaysia tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah larangan itu berlaku secara jangka panjang dan juga terdampak pada seluruh perjalanan bisnis dari Indonesia ke Malaysia.
Sebab, mungkin saja kebijakan itu hanya berlaku bagi WNI yang memiliki izin tinggal jangka panjang.
Sementara, WNI yang sekadar melakukan perjalanan bisnis selama tiga hari tetap diperbolehkan masuk.
"Tentu kita pada saat sekarang ini kalau memang itu kedaulatan Malaysia, kita coba untuk mengetahui apa dasar dari Malaysia melakukan larangan bagi WNI untuk masuk."
"Apakah larangan ini untuk jangka panjang atau juga termasuk yang jangka pendek," jelasnya.
(Tribunnews/Kompas.com)