Menyandang Status Tersangka Dugaa Korupsi Senilai 5,6 Miliar, Sosok Ini Masih PD Nyalon di Pilkada 2020 di OKU Sumatera Selatan
Suar.ID -Padahal statusnya tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp5,6 miliar,bakal calon wakil bupati Johan Anwar resmi mendaftar di ajang Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (4/9/2020).
Seperti dikabarkan Kompas.com,Johan maju di pilkada berpasangan dengan bakal calon bupati Kuryana Azis.
Tak tanggung-tanggung, pasangan petahana itu didukung oleh 11 partai.
Sementara itu, dari penulusuran Kompas.com, hingga saat ini baru pasangan Kuryana-Johan yang mendaftarkan di Pilkada OKU.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Kasus lahan kuburan tahuan 2012
Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi Johan telah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU, menganggap kasus hukum Johan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap sudah inkrah," kata Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
"Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini."
2. Sempat ditahan 4 bulan
Kasus dugaan korupsi Johan sempat ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2017.
Namun, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Johan menang dan status tersangka dicabut.
Setelah itu, pada Februari 2018, Polda Sumsel menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut.
Lalu pada Januari 2020, Polda Sumsel kembali mengangkat kasus itu dan menahan Johan selama 4 bulan.
Saat itu polisi mengaku telah menemukan bukti baru dalam kasus tersebut.
Namun, Johan berhasil lolos karena penyidik tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan ke pihak Kejaksaan.
3. Diambil alih KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dikutip Antara, membenarkan bahwa KPK telah mengambil alih kasus dugaan korupsi Johan.
Alasannya, menurut Ali, berdasar pertimbangan dari Polda Sumsel, penanganan perkara itu sulit dilaksanakan dengan baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat apabila dilakukan KPK.
"Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui Unit Korsupdak, hari ini, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel," ucapnya, Jumat (24/7/2020).
"Yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 miliar."
Setelah itu, kasus tersebut saat ini telah diambil alih oleh KPK.
Naning menjelaskan, hingga saat ini belum ada pasangan calon lain yang mendaftar di Pilkada OKU.
Hal itu, menurut Naning, Kuryana-Johan dimungkinkan menjadi calon tunggal.
"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Korupsi Rp 5,6 Miliar, Wabup OKU Resmi Maju Pilkada, Ini Faktanya"