Pernah Tersandung Kasus yang Sama, Ahmad Dhani Sebut Ada Secercah Harapan dalam Kasus Jerinx SID: Bisa Divonis Bebas

Rabu, 02 September 2020 | 19:07
Kolase Instagram

Ahmad Dhani - Jerinx SID

Suar.ID - Ahmad Dhani menanggapi kasus yang saat ini menimpa pentolan grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx atau Jrx.

Penahanan Jerinx SID atas kasus pencemaran nama baik IDI menjadi pro kontra yang cukup ramai diperbincangkan.

Jerinx saat ini harus ditahan oleh kepolisian setelah ia ditetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret organisasi profesi IDI itu.

Baca Juga: Pertamina akan Hapus BBM Jenis Premium dan Pertalite, Ini Alasannya

Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pro kontra penahanan Jerinx ini cukup ramai diperbincangakan, tak sedikit orang yang mengatakan pemidanaan Jerinx ini disebut lebay atau berlebihan.

Kasus yang menimpa penggebuk drum SID itu juga turut ditanggapi oleh musisi lain yang sebelumnya juga pernah tersandung pasal UU ITE, yakni Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa pasal yang digunakan untuk memidanakan Jerinx itu sama dengan pasal yang digunakan dalam kasus yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Dhani saat berbincang dalam sebuah vlog milik Azizah Hanum.

Baca Juga: Sempat Dituduh Wanita Gila Harta Karena Pilih Pengusaha Tajir, Sosok Ini Pun Kuliti Masa Lalu Anang Hermansyah, Sebut Kerap Kali Gagal Meski Didanai Bisnis Oleh Krisdayanti: Dia Iri dengan Kesuksesan Istrinya...

Dhani menilai, Jerinx bisa saja bebas bila pasal yang digunakan adalah pasal UU ITE.

"Kalau saya bilang, meskipun nanti Jerinx itu diadili, saya bilang secara hukum nggak akan kena kalau yang digunakan adalah pasal UU ITE itu," kata dia.

"Itu sebenarnya sama dengan pasal yang digunakan dalam kasus saya di Surabaya beberapa waktu lalu itu," lanjutnya.

Namun demikian, menurutnya hal itu bisa saja terjadi jika dalam perjalanan kasusnya tak ada intervensi dari pihak lain.

"Secara hukum bisa divonis bebas, tapi kalau ada intervensi lain bisa masuk," ungkapnya.

Ahmad Dhani sendiri saat dipidanakan menggunakan pasal UU ITE ini harus menjalani hukuman beberapa bulan di penjara.

Namun menurut Dhani, pasal yang digunakan untuk memidanakannya saat itu hanya bersifat teknis saja.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Adik Oki Setiana Dewi Dipanggil Polda, Ria Ricis: Kenapa Tiba-tiba Begini

"Ya kalau kemarin saya dipenjara kan karena Pilpres bukan gara apa-apa, yang lain menjadi teknis aja, UU ITE atau apa nggak terlalu penting, yang penting masuklah, karena dianggap berbahaya," kata Dhani.

Dhani sendiri menilai bahwa Indonesia seharusnya sudah tak menggunakan UU ITE untuk memenjarakan orang.

"Kita kan nggak banyak tahu bahwa harusnya kan ngikutin belanda soal hukum."

"Di Belanda sendiri itu sudah nggak ada UU ITE, UU itu sudah nggak dipakai di Belanda kenapa kita masih pakai hanya untuk memberangus pendapat yang berlawanan," kata dia.

Sementara itu, di kesempatan lain dalam video yang Ahmad Dhani unggah di kanal Video Legend, ia juga mengatakan hal serupa.

Dhani mengatakan, kasus yang menimpa Jerinx, selain mirip dengan kasusnya, juga sama dengan yang menimpa Ust Alfian Tanjung.

"Gua bukannya belain Jerinx ya, karena menurut KUHP, itu yang disebut kacung adalah IDI, sedangkan menurut KUHP itu mbah yang bisa menjadi penghinaan adalah person" ucap Ahmad Dhani dihadapan Sudjiwo Tedjo dalam konten Kuliah Malam.

Baca Juga: Pernikahannya Dihancurkan oleh Pelakor, Mantan Istri Bongkar Krisdayanti bukan Tujuan Cinta Terakhir Raul Lemos: Kita Berdua Dibohongi

Pernyataan Dhani itu dipuji oleh rekannya, Rizal yang menilai Ahmad Dhani bersikap objektif dalam kasus ini.

"Man teman, di sinilah bisa dilihat si ADP betapa objektifnya, lu objektif bagus, gua puji deh. Biarpun pernah ribut sama Jerinx ternyata Lu objektif soal ini. Gua angkat topi" ujar Rizal.

Dhani menegaskan bahwa bukan ia bermaksud membelas Jerinx, namun ia mengatakan berdasar kasus yang telah terjadi.

"Bukan (membela), karena sudah ada yurisprudensinya. Ketika Ust Alfian Tanjung dia berkata melalui medsos juga, 'PDIP sarang PKI', dilaporkan masuk penjara dia. Begitu diputusin, ngga bersalah Alfian Tanjung."

"Karena apa? Karena PDIP itu bukan sosok manusia yang bernama. Dalam penjelasan KUHP nya, penghinaan itu harus kepada manusia tidak bisa kelompok."

"Nanti ini, Jerinx ini masuk ke pengadilan dia bisa bebas," ucap Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Jerinx sebelumnya pernah terlibat perseteruan beberapa waktu lalu.

Meski pernah disudutkan Jerinx, namun Ahmad Dhani bersikap objektif dalam melihat kasus yang menimpa pentolan SID itu. (Arif Tio Buqi Abdullah)

Baca Juga: Kewalahan Melayani Nafsu Bercinta Suami yang Terlalu Besar, Sang Istri tak Sengaja Membunuhnya

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber Suar.id