Jika ada Perubahan Status Zona, Kemendikbud Mewajibkan Pemda untuk Menutup Sekolah

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 20:00
Antara Foto

Kemendikbud mewajibkan Pemda untuk menutup sekolah apabila ada perubahan status.

Suar.ID -Pemerintah mengizinkan sekolah di wilayah zona hijau dan kuning melakukan pembelajaran tatap muka melalui revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Meski begitu, pemerintah daerah wajib menutup kembali sekolah jika wilayahnya mengalami perubahan status zona menjadi merah atau oranye.

"Jika dalam hal ini terjadinya risiko meningkat begitu atau perubahan zona ini tentunya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menutup satuan pendidikan tersebut," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani dalam siaran Kompas TV, Sabtu (15/8/2020).

Pemerintah daerah juga dapat menutup sekolah jika terjadi kasus penularan di satuan pendidikan.

Tribun Kaltim

Sekolah tatap muka akan dilakukan bagi sekolah di luar zona hijau.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Nia Ramadhani Pernah Jadi Penari Latar Klip Trio Kwek Kwek, Kerja Demi Biaya Sekolah, Kini Nasibnya Berubah Drastis

Evy menegaskan proses pemantauan dan evaluasi wajib dilakukan secara intensif.

Proses pemantauan serta pembukaan dan penutupan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Kewenangan untuk melakukan pembukaan, dalam arti izin pembukaan atau penutupan setelah ini berada di pemerintah daerah," ucap Evy.

Menurut Evy, koordinasi juga perlu dilakukan antara pemerintah daerah dengan Satgas Covid-19 daerah.

Baca Juga: Temui Kepsek di Ruangannya, Ibu Guru Muda Mendadak Lari Keluar dan Meminta Tolong, Bajunya Sudah Robek Gara-Gara Ditarik ke Sofa

"Karena tentunya gugus lah institusi yang berwenang dan sangat mengetahui bagaimana kondisi di wilayahnya masing-masing," tutur Evy.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Tangkap layar Webinar Mendikbud Nadiem Makarim

Mendikbud, Nadiem Makarim.

Baca Juga: Ditanya Latar Belakang Pendidikan setelah Viral karena Klaim Temukan Obat Covid-19, Hadi Pranoto: Anggap Saja Saya Nggak Sekolah

"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan, bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).

"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning."

"Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.

(Tribunnews)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Youtube Kompas TV, Tribunnews