Suar.ID -Oknum kepala sekolah di Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan nekat dilaporkan atas pelecehan seksual.
Tersangka berinisial MS (44) dilaporkan atas tindak pelecehan terhadap ibu guru TK berinisial NS.
Dalam melancarkan aksinya, oknum kepala sekolah itu melecehkan sang guru dengan modus memanggilnya ke ruangan.
Di dalam ruangannya itu, sang kepala sekolah bahkan sampai membuat kemeja yang dipakai ibu guru robek.
Dilansir dari Surya.co.id, MS merupakan warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis.
Ia ditahan lantaran ketahuan melakukan perbuatan tidak pantas sebagai pendidik.
Perbuatan itu ia lakukan kepada guru TK yang merupakan bawahannya sendiri.
Bahkan, MS melakukannya di ruang kepala sekolah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, dalam pers rilis di Polres Bangkalan, Kamis (6/8/2020), seperti dilansir dari Surya.co.id.
Dua barang bukti yang diamakan polisi yakni berupa satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan.
Kemudian barang bukti yakni kedua, yakni sebuah ponsel lengkap dengan bukti tangkapan layar riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.
Kronologi
Berdasarkan kronologi kejadian, pelecehan seksual itu berawal saat MS menghubungi NS untuk menemuinya di ruang kepala sekolah, dengan alasan urusan pekerjaan.
Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.
Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban kemudian memutuskan untuk duduk menjauh sekitar satu meter.
"Namun, tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," ujar Rama Samtama Putra.
Meski korban melawan, hal itu rupanya tak membuat MS menghentikan perbuatannya.
Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.
Beruntung, korban dapat melepaskan diri.
Ia pun kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.
Rama Samtama Putra menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.
Namun, MS datang Rabu (5/8/2020) malam.
"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," ujar dia.
Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Kepsek Cabuli Siswa
Peristiwa serupa juga terjadi Bali, namun kali ini seorang kepala sekolah mencabuli siswanya selama 4 tahun.
Pria berinisial IWS seorang kepala sekolah tega mencabuli seorang siwi SMA.
Korban yang saat ini duduk dibangku SMA itu diperdaya oleh IWS untuk memuaskan hasratnya.
Peristiwa memilukan yang mencoreng dunia pendidikan ini terjadi di Kuta Utara, Badung, Bali.
Saat ini, IWS yang merupakan kepala sekolah itu telah diamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Badung menetapkan IWS sebagai tersangka, Minggu (23/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka IWS mencabuli korban sejak bulan Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.
Polisi menyebut, perbuatan bejat IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.
Guru tersebut mengungkapkan, korban telah disetubuhi IWS sejak masih kelas VI SD hingga kelas X SMA.
Diduga, pelaku sudah meyetubuhi korban berulang kali selama sekitar 4 tahun.
Menurut AKP Laurens, tersangka menjanjikan kepada korban untuk dijadikan pacar.
Janji tersebut digunakan IWS untuk merayu korban agar menurutinya melakukan hubungan badan.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," ungkapnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Menurutnya, sang kepala sekolah brisnisial IWS itu menjalankan aksi berjatnya kepada korban di berbagai tempat.
Dari mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung hingga di rumah tersangka.
Ruang kepala sekolah menjadi lokasi pertama kali IWS meyetubuhi korban.
Saat itu, IWS memanggil korban, dan memaksa korban untuk melayaninya berhubungan intim.
“Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya,” kata Laurens.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengajak korban ke beberapa penginapan untuk melakukan hubungan badan.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan,” ujar AKP Laurens dilansir dari TribunBali.com, Senin.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Dipanggil ke Ruangan Kepala Sekolah, Ibu Guru Muda Lari saat Ditarik ke Sofa hingga Bajunya Robek