Jerinx Sukses Dijebloskan ke Penjara, Begini Tanggapan IDI Bali

Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:00
Tribunnews

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka, begini tanggapan IDI Bali.

Suar.ID -Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, I Gede Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020).

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam, melansir dari Kompas.com.

Suteja mengatakan, IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian itu.

Istimewa

Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Jerinx SID Sebut Tidak Masalah Bila Masuk Masuk Sel, Kuasa Hukumnya: Yang Dilakukan Adalah Bentuk Kecintaan Dia Terhadap Bangsa

Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Isntagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, 'Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19'.

Jerinx diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Pasrah Digiring Masuk ke Penjara, Jerinx SID Sempat Sampaikan Pesan Ini Sebelum Masuk Sel Tahanan, Singgung Ibu yang Kehilangan Anak

Drummer SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pada 13 Juni dan 15 Juni 2020.

Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI.

Ia menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.

Tribun Bali
Tribun Bali

Jerinx.

Baca Juga: Nyalinya Menciut? Jerinx SID Minta Maaf usai Dipolisikan, Minta agar Para Dokter Tempuh Jalur Damai

Jerinx juga diperiksa sebagai saksi selama empat jam di Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Usai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Jerinx kini ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Jadi Tersangka Kasus "Kacung WHO", Ini Tanggapan IDI Wilayah Bali"

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya